Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Terkuak! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Diduga Mark Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu Hingga Tablet

Anggi Fridianto • Rabu, 3 Juni 2026 | 19:04 WIB
Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Rabu (3/6). (antara)
Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Rabu (3/6). (antara)

 

Radarjombang.id - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penggelembungan anggaran dalam sejumlah pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyebut salah satu pengadaan yang diduga bermasalah adalah motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu.

“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” katanya.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Program MBG, Tiga Mantan Petinggi BGN Ditahan

Tak hanya itu, dugaan penggelembungan harga juga ditemukan dalam pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet serta pengadaan televisi senilai Rp 75 miliar.

“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” tambahnya.

Menurut Syarief, rangkaian pengadaan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyidik menduga Dadan, Sony, dan Lodewyk melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Dalam perkara ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Kejaksaan Agung. (ang)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Dadan Hindayana #Korupsi BGN #Motor Listrik Rp 1 Triliun #kejaksaan agung #program Makan Bergizi Gratis