Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Terkait Selisih THR PPPK Paruh Waktu di Jombang, Pemkab: Tak Ada Potongan, Selisih Segera Dibayarkan

Wenny Rosalina • Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Penyerahan surat  pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Lapangan Pemkab Jombang, Selasa (28/10).
Penyerahan surat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Lapangan Pemkab Jombang, Selasa (28/10).

RadarJombang.id  – Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan tidak ada pemotongan dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selisih kekurangan pembayaran dipastikan segera disalurkan setelah Lebaran. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menegaskan nominal yang telah diterima sebesar Rp166.700 merupakan angka resmi yang telah disalurkan kepada masing-masing penerima.

”Yang perlu ditegaskan, penerimaan Rp 166.700 itu tidak ada pemotongan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perbedaan nominal terjadi karena adanya perubahan rumusan dalam proses penghitungan.

Awalnya, perhitungan mengacu pada nominal Rp 643.000 dikalikan 4/12 sehingga menghasilkan sekitar Rp 214.333.

Namun, terjadi perubahan dasar pengali menjadi maksimal Rp 500.000 dikalikan 4/12, sehingga nominal yang diterima menjadi sekitar Rp 166.700.

”4 bulan yang dimaksud terhitung mulai November 2025-Februari 2026, yang dijadikan sebagai dasar penghitungan,” jelasnya. 

Baca Juga: Hore! PPPK Paruh Waktu Cabdindik Jombang Dapat THR Full Satu Kali Gaji

Setelah dilakukan telaah dan koordinasi lebih lanjut, rumusan yang digunakan kembali mengacu pada perhitungan awal.

Dengan demikian, terdapat selisih kekurangan sekitar Rp 47.600 per orang. ”Kekurangannya akan dibayarkan, setelah Lebaran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, melalui Sekretaris Abdul Majid, menambahkan perubahan rumusan tersebut terjadi karena adanya dinamika regulasi dan informasi teknis yang diterima dalam waktu yang sangat terbatas.

Menurutnya, pada 12 Maret 2026, dinas harus segera menyusun administrasi pencairan berdasarkan informasi awal yang mengacu pada dokumen anggaran.

Namun, pada keesokan harinya, terdapat pembaruan informasi terkait dasar pengali THR yang mengharuskan penyesuaian cepat di lapangan.

”Karena waktu yang sangat terbatas, kami harus menyesuaikan dengan informasi terbaru saat itu agar proses pencairan tetap berjalan dan tidak terlambat,” terangnya.

Abdul Majid menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan rumusan yang digunakan sudah sesuai ketentuan.

Hasilnya, perhitungan kembali mengacu pada skema awal sehingga kekurangan pembayaran dapat segera diproses.

Baca Juga: Kabar Gembira! 1.619 ASN Cabdindik Terima THR dari Pemerintah, Mulai PNS Hingga PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat

Ia juga memastikan seluruh proses penyaluran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

”Kami pastikan tidak ada pemotongan. Perbedaan ini murni karena perubahan rumusan perhitungan. Hak para PPPK tetap kami penuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya. (wen/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#PPPK Paru Waktu #Jombang #Pemkab Jombang #2026 #thr