RadarJombang.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II Pulau Jawa.
Kebijakan itu diambil setelah evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah unit layanan yang belum memenuhi standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro menjelaskan penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari penataan layanan agar seluruh fasilitas memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini tindak lanjut dari evaluasi pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujarnya seperti dikutip dari web BGN.
Berdasarkan hasil evaluasi BGN, ribuan SPPG tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa.
Rinciannya yakni DKI Jakarta 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta 208 unit.
Dony menjelaskan penghentian operasional dilakukan karena sebagian unit layanan belum memenuhi persyaratan dasar operasional.
Salah satu temuan utama ialah banyak SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 unit SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Permasalahan lain yang ditemukan yakni belum tersedianya tempat tinggal atau mess bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan.
Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG yang tersebar di beberapa daerah, masing-masing Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.
BGN memastikan penghentian operasional bersifat sementara.
Lembaga tersebut akan melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap unit layanan agar segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” kata Dony. (riz)
Editor : Anggi Fridianto