Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Eks Ketua Pengadilan Negeri Jombang di OTT KPK, Mahkamah Agung Sebut Tak Mau Berikan Bantuan Hukum

Anggi Fridianto • Senin, 9 Februari 2026 | 18:59 WIB

Eks Ketua PN Jombang Bambang Setyawan yang kena OTT KPK
Eks Ketua PN Jombang Bambang Setyawan yang kena OTT KPK

Radarjombang.id - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.

“Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan muruah MA, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2).

Yanto menyampaikan, Ketua MA Sunarto berkomitmen mendukung seluruh langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PN Depok dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan izin penahanan segera setelah permohonan penahanan terhadap ketua dan wakil ketua PN Depok diajukan penyidik KPK.

Berdasarkan Pasal 95, 98, dan 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus mendapatkan izin Ketua MA.

Baca Juga: Pernah Jabat Ketua PN Jombang 2 Tahun, Ini Jejak Karier Bambang Setyawan yang Terjaring OTT KPK

“Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada Hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” kata Yanto.

Ketua MA juga menyatakan kekecewaan dan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut karena dinilai mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim sekaligus mencoreng kehormatan serta muruah institusi MA.

Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran komitmen nihil toleransi atas segala bentuk penyimpangan pelayanan pengadilan, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan hakim.

Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG. Pemberhentian sementara juga dilakukan terhadap aparatur PN Depok yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni juru sita Yohansyah Maruanaya (YOH).

Baca Juga: Breaking News! Eks Ketua PN Jombang Terjaring OTT KPK, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya, KPK pada Jumat (6/2) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat.

KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 dan mengamankan tujuh orang di wilayah Kota Depok.

Selain EKA dan BBG, KPK juga menetapkan juru sita PN Depok YOH sebagai tersangka. Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ang)

Editor : Anggi Fridianto
#Penyidikan KPK #ott kpk #Bambang Setyawan eks Ketua Pengadilan Negeri Jombang #profil hakim depok bambang setyawan #profil Bambang Setyawan #Mantan Ketua PN #Jombang #operasi tangkap tangan (OTT) #lembaga antirasuah #Nama Tersangka OTT KPK Bea Cukai #Bambang Setyawan #KPK