Radarjombang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Operasi senyap kali ini menyasar pejabat di lingkungan peradilan, yakni Bambang Setyawan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang kini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Bambang Setyawan diamankan dalam OTT yang berlangsung di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2) malam. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan yang tengah bergulir di wilayah Depok.
Selain Wakil Ketua PN Depok, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tim KPK memergoki adanya transaksi atau penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan.
Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Asep mengungkapkan, dugaan suap tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan perkara sengketa lahan. Pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang kepada Wakil Ketua PN Depok untuk memengaruhi proses penanganan perkara.
“Rincinya akan disampaikan besok, tetapi secara garis besar terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS,” jelasnya.
Baca Juga: KPK OTT Eks Direktur P2 Bea Cukai, Sita Uang Miliaran hingga Emas 3 Kilogram
Terkait barang bukti, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. “Apa yang disampaikan, ratusan juta, kira-kira seperti itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyatakan pihak yang diamankan merupakan unsur aparat penegak hukum.
Penyidik KPK juga telah menyita uang tunai sebagai barang bukti. “Ada ratusan juta rupiah,” ucap Fitroh melalui pesan singkat.
Sesuai ketentuan undang-undang, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. KPK akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut secara resmi melalui konferensi pers. (ang)
Editor : Anggi Fridianto