Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Begini Nasib Pejabat Bea Cukai dan Pajak Terjaring OTT KPK, Purbaya: Bisa Dinonjobkan hingga Diberhentikan

Wenny Rosalina • Kamis, 5 Februari 2026 | 15:35 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Radarjombang.id – Pejabat di lingkungan Bea Cukai maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi dinonjobkan hingga diberhentikan secara permanen apabila terbukti bersalah. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dilansir dari Jawapos.com, Purbaya menyebutkan kasus OTT justru menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pembenahan menyeluruh di sektor perpajakan dan kepabeanan.

”Kenapa terpukul? Kan itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2).

Purbaya mengungkapkan, indikasi adanya penyimpangan di lingkungan Bea Cukai sebenarnya telah terdeteksi sejak sebelumnya.

Oleh karena itu, langkah penataan dan pembenahan internal telah dilakukan sebelum kasus OTT mencuat ke publik.

”Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik, kan yang dapat yang dipinggirkan. Sudah terdeteksi memang sebelumnya, memang ada sesuatu yang ada di situ,” katanya.

Ia menegaskan, pejabat yang terseret kasus dugaan korupsi tidak akan dibiarkan tetap menduduki jabatan strategis. Kemenkeu akan segera menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan struktural sembari menunggu proses hukum berjalan.

“Kita akan nonjob-kan. Mungkin ditaruh di pusat yang tidak mengerjakan apa-apa,” tegas Purbaya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara. Selain itu, Menkeu juga membuka kemungkinan pemberhentian permanen apabila hasil penyelidikan dan proses persidangan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.

“Kalau sudah terbukti salah, boleh diberhentikan atau tidak? Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan sekarang, akan diberhentikan,” pungkasnya.

Editor : Anggi Fridianto
#jakarta #Menkeu Purbaya #ott kpk #pejabat #Gedung DPR RI #kriminal #korupsi #pejabat bea cukai #OTT #Purbaya Y Sadewa #komisi pemberantas korupsi #KPK #koruptor