Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Gegara Efisiensi Anggaran Pusat, Peserta Asuransi Tani Padi di Jombang Menurun

Anggi Fridianto • Rabu, 28 Januari 2026 | 08:19 WIB
   ILUSTRASI: Petani bersiap menanam padi di antara bangunan perumahan di Kecamatan Jombang.   
  ILUSTRASI: Petani bersiap menanam padi di antara bangunan perumahan di Kecamatan Jombang.  

Radarjombang.id - Jumlah petani dan luas lahan di Kabupaten Jombang yang tercover program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) mengalami penurunan. Kondisi ini dipicu efisiensi anggaran pemerintah pusat. Menurunnya subsidi premi asuransi berdampak pada jumlah petani yang tercover program.

’’Tahun 2024 luas lahan yang tercover asuransi 1.150 hektare. Tahun 2025 menurun jadi 973 hektare,’’ kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, M Rony, (26/1).

Jumlah petani peserta AUTP pada 2025 tercatat sebanyak 1.843 orang. Tahun sebelumnya masih di atas angka dua ribu.

’’Subsidi dari pusat berkurang karena ada efisieni, sehingga subsidi dialihkan lewat provinsi,’’ terangnya.

Skema premi AUTP selama ini ditanggung pemerintah pusat. Petani membayar premi Rp 180 ribu per hektare setiap musim tanam padi. Premi tersebut selama ini mendapat subsidi penuh.

’’Preminya itu petani membayar tagihan senilai 180 ribu per hektare per musim tanaman padi. Namun itu disubsidi pemerintah. Intinya petani tidak perlu membayar,’’ jelasnya.

Namun saat ini, subdisi ditanggung pemerintah daerah serta provinsi. Pemerintah Kabupaten Jombang menanggung 20 persen, sedangkan pemerintah provinsi menanggung 80 persen.

Program AUTP memberi perlindungan bagi petani peserta. Petani berhak menerima klaim ganti rugi jika mengalami gagal panen sesuai kriteria. ’’Kalau mengalami gagal panen, mendapatkan klaim senilai Rp 6 juta per hektare,’’ ucapnya.

Pemilihan peserta dimulai dari identifikasi wilayah risiko tinggi. ’’Pertama kita pilih daerah risiko tinggi. Setelah itu disampaikan ke petugas kecamatan. Petugas kecamatan mengusulkan ke kabupaten sesuai alokasi yang ada,’’ jelasnya.

Pencairan klaim tidak otomatis. Terdapat proses verifikasi lapangan sebelum klaim disetujui. ’’Yang menentukan gagal panen pertama ada survei petugas lapangan, PPL dan POPT. Setelah itu diusulkan ke Jasindo lewat aplikasi. Jasindo survei lagi. Dari hasil survei itu kalau sesuai standar, dan petani berhak mendapatkan ganti rugi,’’ urainya.

Kriteria gagal panen ditetapkan jika tanaman mati lebih dari 70 persen.

Terkait dampak banjir beberapa waktu lalu, tidak banyak lahan masuk kategori gagal panen.

’’Sebagian besar tanaman sudah berumur besar saat banjir datang. Air banjir juga cepat surut,’’ ucapnya.

(ang/jif)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#petani #asuransi petani #disperta jombang #Jombang #asuransi usaha tanaman padi