Radarjombang.id - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menjanjikan percepatan proses pemecahan sertifikat lahan warga terdampak proyek irigasi Pariterong.
Salah satunya segera bersurat ke Kantor Pertanahan Jombang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 BBWS Brantas, Fanny Gunawan, menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan upaya konkret untuk mempercepat penyelesaian tersebut. Salah satunya berkirim surat kepada Kantor Pertanahan Jombang.
”Rencana kami akan berkirim surat atas nama Kepala BBWS Brantas ke kepala BPN Jombang,” ujar Fanny.
Selain melalui surat resmi, BBWS Brantas juga akan melakukan komunikasi langsung dengan pihak pertanahan. Upaya tersebut dimaksudkan agar proses pemecahan sertifikat tidak berjalan parsial dan bisa diselesaikan secara bersamaan.
”Kami juga akan bergerak langsung ke sana. Harapannya bisa berkomunikasi lagi supaya penyelesaiannya tidak parsial, karena keinginan kami rampung bareng,” imbuhnya.
Meski demikian, Fanny menegaskan BBWS Brantas mendorong agar berkas atau dokumen warga yang sudah lengkap dapat segera diproses lebih dulu.
Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk percepatan sekaligus untuk mengurangi keresahan masyarakat.
”Harapan kami, berkas atau dokumen mana yang sudah selesai itu diproses. Biar masyarakat tidak menanti-nanti dan resah,” katanya.
BBWS Brantas memahami kondisi warga yang hingga kini masih menunggu pemecahan sertifikat tanahnya. Karena itu, percepatan menjadi fokus utama dalam penyelesaian persoalan tersebut. ”Intinya prosesnya harus bisa cepat.
Berkas mana yang sudah komplet diproses dulu, tidak harus menunggu semua baru diproses. Kasihan masyarakat yang menunggu pemecahan sertifikatnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua tahun tahun berlalu sejak pembebasan lahan proyek irigasi Pariterong dimulai, namun hingga awal 2026 proses pecah sertifikat tanah warga terdampak tak kunjung rampung.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 BBWS Brantas, Fanny Gunawan, mengatakan, proses pecah sertifikat tanah warga terdampak belum seluruhnya rampung. Sedikitnya ada 370 sertifikat tanah milik warga yang masih berproses. Ratusan sertifikat itu masuk dalam pengadaan tanah tahap ketiga.
”Sekarang prosesnya masih di tahap penyerahan hasil pengadaan tanah dari kantor pertanahan (Kantah Jombang) ke kami. Jadi, belum sampai ke tahap pemecahan sertifikat,” kata Fanny, (28/8/2025).
Fanny menjelaskan, pada 25 September 2025 lalu BBWS Brantas sudah menyerahkan 21 sertifikat tanah kepada warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno. Namun penyerahan itu baru sebagian dari keseluruhan bidang tanah terdampak proyek.
”Untuk sementara progresnya sampai di situ dulu. Yang lainnya masih dalam proses dan terus berlanjut tahun ini,” katanya. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto