Radarjombang.id - Terdakwa Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan mengaku menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.
Pengakuan tersebut merespons dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menduga Noel menerima gratifikasi uang dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
"Ya, menerima Rp3 miliar," ujar Noel saat ditemui usai persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Noel mengaku puas terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU serta hak terdakwa yang telah dipenuhi majelis hakim.
Ia menyampaikan sikap menghargai hukum dan mengakui kesalahan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi periode 2024–2025.
Baca Juga: Sekdakot Madiun Ikut Diperiksa Polisi Pasca OTT KPK, Ini Sebabnya
"Nah, ini saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lain.
Jaksa merinci pemerasan tersebut menguntungkan Noel sebesar Rp70 juta serta sejumlah pihak lain dengan nilai bervariasi.
Baca Juga: Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT, KPK Ungkap Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR
Selain itu, Noel didakwa menerima gratifikasi uang Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara Kemenaker serta pihak swasta selama menjabat Wamenaker.
Atas perbuatannya, Noel terancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Editor : Anggi Fridianto