Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Korupsi Dana Bergulir Bank UMKM Jatim, Eks Dirut Perumda Panglungan Jombang Dituntut 8,5 Tahun

Achmad RW • Kamis, 15 Januari 2026 | 08:36 WIB

 

Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir (Dagulir) Perumda Perkebunan Panglungan Jombang Rabu (14/1).
Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir (Dagulir) Perumda Perkebunan Panglungan Jombang Rabu (14/1).

Radarjombang.id – Sidang tuntutan kasus korupsi dana bergulir (dagulir) Bank UMKM Jatim ke Perumda Panglungan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan hukuman cukup berat.

Eks Direktur Perumda Panglungan Jombang, Tjahja Fadjari, 60, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan serta mengembalikan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Jika tidak sanggup, diganti pidana penjara 4 tahun 3 bulan.

Fadjari dinilai terbukti melanggar pasal 603 KUHP nasional juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 20 KUHP nasional seperti dakwaan primair jaksa.

”JPU berpegang pada keterangan ahli dari kantor akuntan publik karena dari awal sudah salah, hitungannya total loss,” ujar JPU Yoga Adhyatma.

Sementara eks Kepala Cabang Bank UMKM Jatim Jombang, Ponco Mardi Utomo, 58, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. Berbeda dengan Fadjari, Ponco tidak dibebani pengembalian kerugian negara. ”Untuk terdakwa Ponco hanya denda dan tidak ada pengembalian kerugian negara,” tambahnya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, pihak terdakwa mengajukan pleidoi (pembelaan terdakwa). Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pleidoi. ”Para terdakwa diberi waktu sepekan menyampaikan pleidoi,” ujar Yoga.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan Tjahja Fadjari, 60, mantan direktur Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam dan Ponco Mardi Utomo, 58, eks kepala cabang BPR Bank UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022, sebagai tersangka kasus penyaluran kredit dagulir senilai Rp 1,5 miliar.

Penyaluran kredit dari bank milik Pemprov Jatim diduga tidak sesuai prosedur. Salah satunya diduga tanpa persetujuan bupati selaku kuasa pemilik modal (KPM).

Selain itu, sertifikat yang dijaminkan merupakan tanah milik pribadi.

Sebagian dana diduga digunakan Tjahja untuk menutup utang pribadi. Sementara Ponco diduga memanipulasi dokumen sehingga kredit tetap cair meski tak memenuhi syarat.

Dari hasil audit, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas II-B Jombang.

Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Keduanya didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara. (riz/naz)

 

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#sidang kasus korupsi #Kejaksaan Negeri #Jombang #Kasus Korupsi #eks dirut #ditahan #Perumda Perkebunan Panglungan wonosalam