Radarjombang.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan mengintervensi kasus hukum yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Jumat.
Gus Yahya juga memastikan PBNU secara kelembagaan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf khusus mantan Menteri Agama tersebut sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Pemkab Jombang Tetapkan 10 Program Strategis 2026, Disesuaikan dengan Aturan KPK
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.
Ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan. Seluruh panggilan dan prosedur hukum telah dipenuhi secara transparan.
Sikap tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum. (ang)
Editor : Anggi Fridianto