Radarjombang.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.320.770. Angka tersebut naik 5,86 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp 3.137.004.
Kebijakan upah baru itu mulai berlaku Januari 2026.
Pemkab Jombang menegaskan komitmennya mengawal penerapan UMK agar berjalan seimbang antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdianto mengatakan, langkah awal yang dilakukan pemerintah daerah adalah sosialisasi kepada perusahaan.
”Yang pertama kami lakukan adalah sosialisasi ke perusahaan, khususnya yang wajib menerapkan UMK,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut rencananya dilakukan secara daring dengan melibatkan pelaku usaha dari berbagai sektor.
”Kami akan melakukan zoom bersama teman-teman perusahaan,” jelasnya.
Isawan menegaskan, penerapan UMK mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, termasuk ketentuan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan.
Namun demikian, pemerintah tetap memberi ruang bagi perusahaan yang mengalami kendala kemampuan.
”Kalau ada perusahaan yang tidak mampu, mereka bisa mengajukan permohonan. Nanti akan dicermati ketidakmampuannya,” kata Isawan.
Proses validasi dan kualifikasi atas permohonan tersebut menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. ”Kewenangan itu ada di pengawas provinsi,” tegasnya.
Selain pengawasan, Disnaker Jombang juga menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja. Aduan dapat disampaikan melalui aplikasi yang telah disediakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
”Kami membuka layanan aduan,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jombang per 30 Oktober 2025, jumlah perusahaan industri manufaktur skala menengah dan besar di Jombang tercatat sebanyak 179 perusahaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 6,65 persen.
Namun, setelah melalui pembahasan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Penetapan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, UMK Jombang ditetapkan naik 5,86 persen atau sebesar Rp 183.766.
Kenaikan tersebut diharapkan menjadi dorongan positif bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto