Radarjombang.id– Drama penggerebekan suami bersama perempuan lain di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Jombang Permai, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, yang sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir damai.
Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan setelah dimediasi Polsek Jombang Kota.
Peristiwa penggerebekan terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang istri berinisial NMM mendatangi rumah kontrakan yang ditempati suaminya, SE, usai pulang dari rumah orang tuanya di Kabupaten Nganjuk. NMM datang bersama keluarga, satpam perumahan, serta warga sekitar.
Setibanya di lokasi, NMM curiga karena rumah dalam kondisi terkunci rapat, pagar digembok, dan panggilan telepon kepada suaminya tidak direspons.
Kecurigaan itu menguat setelah ia mengintip ke dalam rumah dan mendengar suara perempuan dari dalam.
Penggerebekan kemudian dilakukan bersama satpam dan warga, disaksikan perangkat lingkungan setempat. Dari dalam rumah, NMM mendapati suaminya bersama seorang perempuan berinisial ER, 22, warga Kecamatan Diwek, Jombang.
Situasi sempat memanas. NMM yang emosi disebut menjambak dan memukuli ER. Kakak ipar NMM berinisial LK juga diduga melakukan hal serupa.
Akibat kejadian itu, ER melaporkan NMM dan LK ke Polsek Jombang Kota pada Jumat (26/12/2025) dengan dugaan pengeroyokan.
Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota Ipda Dian Rizal Mabrur membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut perkara sempat ditangani dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
“Benar, kami menerima laporan dugaan pengeroyokan dan sudah melakukan langkah awal penyelidikan, termasuk visum,” kata Ipda Dian.
Dari keterangan awal penyidik, terungkap hubungan rumah tangga NMM dan SE sudah lama tidak harmonis. Keduanya disebut telah pisah ranjang sekitar tiga bulan sebelum kejadian dan bahkan sudah dalam proses perceraian.
“Pasangan suami istri itu sudah pisah ranjang. Gugatan cerai juga lebih dulu diajukan oleh pihak laki-laki,” ujarnya.
Seiring berjalannya penyelidikan, polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara NMM dan ER. Mediasi yang digelar di Polsek Jombang Kota pada Selasa (30/12/2025) itu berujung kesepakatan damai.
“Kami lakukan mediasi, semua pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Ipda Dian.
Dalam mediasi tersebut, ER mencabut laporan dugaan pengeroyokan yang sebelumnya ia buat. Sementara NMM menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Otomatis karena laporan dicabut, proses penyelidikan kami hentikan,” tegasnya.
ER membenarkan bahwa laporannya telah dicabut dan persoalan tersebut dianggap selesai.
“Sudah selesai dan saling meminta maaf. Laporannya sudah dicabut,” ujarnya singkat.
Sementara itu, NMM mengapresiasi langkah kepolisian yang memediasi permasalahan tersebut hingga berakhir damai.
“Terima kasih kepada Polsek Jombang Kota yang membantu memediasi, sehingga masalah ini bisa selesai dengan baik,” tandasnya. (riz)
Editor : Anggi Fridianto