Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Usulkan UMK 2026 Naik 6,65 Persen, Segini Kenaikannya Jika Disetujui

Ainul Hafidz • Selasa, 23 Desember 2025 | 14:42 WIB

 

Ilustrasi UMK 2025
Ilustrasi UMK 2025

Radarjombang.id  – Harapan buruh Jombang untuk mendapatkan kenaikan upah minimum memasuki babak baru.

Pemkab Jombang resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 6,65 persen. Surat usulan sudah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur, menunggu pembahasan di tingkat provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdianto menyebut, usulan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten yang sebelumnya diterima Bupati Jombang Warsubi.

”Kemarin Abah Bupati sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten terkait penghitungan UMK Jombang 2026. Usulan itu sudah disampaikan ke gubernur tadi (kemarin),” ujarnya, Senin (22/12).

Dasar penghitungan UMK kali ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi baru tersebut mengubah rentang nilai alfa dalam formula penghitungan UMK, dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9.

Nilai alfa kemudian dibahas intensif oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang, melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan OPD terkait. Hasilnya, disepakati nilai alfa sebesar 0,8

. ”Nilai alfa 0,8 ini menjadi hasil kesepakatan bersama. Dari situ muncul kisaran kenaikan UMK Jombang sebesar Rp 208.610,77. Namun ini masih berupa usulan,” imbuh Isawan.

Jika disetujui, UMK Jombang 2026 naik dari Rp 3.137.004 pada 2025 menjadi Rp 3.345.614,77. ”Artinya, kenaikan mencapai sekitar 6,65 persen,” tandasnya.

Meski begitu, keputusan final tetap berada di tangan Pemprov Jatim. Usulan dari kabupaten/kota akan dibahas Dewan Pengupahan Provinsi sebelum direkomendasikan kepada gubernur. ”Harapannya tentu bisa diakomodasi. Kami berharap usulan dari Jombang ini dapat diterima,” kata Isawan.

Ia menekankan, kenaikan UMK bukan hanya soal peningkatan pendapatan pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi tetap kondusif. ”Yang pertama, ini bagian dari upaya memberikan penghidupan atau pendapatan yang lebih layak bagi pekerja. Yang kedua, sebagai penyemangat agar investasi tetap kondusif dan meningkat,” jelasnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren positif ketenagakerjaan di Jombang. Tingkat pengangguran terbuka turun dari 3,75 persen menjadi 3,28 persen. ”Penurunannya cukup lumayan. Artinya, serapan tenaga kerja dari sektor industri pengolahan maupun jasa cukup bagus,” pungkas Isawan. (fid/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#6 Persen #Jombang #umk #Pemkab Jombang #2026 #Disnaker #naik #berita #UMK Jombang