Radarjombang.id – Pemkab Jombang mengebut penyerapan APBD 2025 yang hingga Jumat (19/12) baru mencapai 89,31 persen.
Target minimal 93,30 persen dikejar dalam sisa waktu sepekan. Namun, Sekdakab Jombang Agus Purnomo menegaskan percepatan serapan tidak boleh mengorbankan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam rapat evaluasi percepatan penyerapan anggaran di Ruang Bung Tomo, Agus mengingatkan seluruh OPD agar fokus menyelesaikan kegiatan yang belum terealisasi dan menuntaskan hambatan administrasi.
”Waktu kita sangat terbatas. Karena itu, setiap kepala OPD diminta melakukan evaluasi kritis terhadap realisasi anggaran per hari ini,” tegasnya.
Agus menyoroti pola penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun. Menurutnya, hal itu berisiko menurunkan kualitas belanja daerah dan membuka celah inefisiensi.
”Kalau penyerapan menumpuk di akhir tahun, risikonya tidak maksimal, bahkan berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menginstruksikan OPD memprioritaskan penyelesaian administrasi dan pembayaran kegiatan dalam sepekan ke depan.
Koordinasi intensif dengan BPKAD juga ditekankan agar pencairan dana tidak terkendala teknis.
”PA, PPTK, dan PPK harus bekerja lebih intensif dengan BPKAD. Pastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan sesuai prosedur,” katanya.
Lebih jauh, Agus menegaskan percepatan serapan tidak boleh disertai praktik penyimpangan.
”Tidak boleh ada mark-up harga, kegiatan fiktif, atau pen
Baca Juga: Serapan Anggaran Dinas Perkim Jombang Masih Minim, Padahal Jelang Tutup Buku APBD 2025yimpangan prosedur. Kecepatan harus sejalan dengan kepatuhan aturan,” tandasnya.
Sebagai langkah pengawasan, seluruh OPD diwajibkan menyampaikan laporan realisasi harian melalui aplikasi E-Monev agar capaian anggaran dapat dipantau secara real time.Agus menekankan, keterlambatan penyerapan anggaran akan berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.
”Ini bukan sekadar angka. Kalau anggaran tidak terserap optimal, pelayanan masyarakat dan program pembangunan pasti terdampak,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto