Radarjombang.id – Ratusan tiang fiber optik (FO) yang dinlai mengganggu tata ruang kota berhasil ditertibkan.
Selama tiga bulan terakhir, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang mencatat lebih dari 277 tiang FO dibongkar.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi menerangkan, penertiban ratusan tiang fiber optik yang dinilai mengganggu estetika kota sekaligus membahayakan pengguna jalan dilaksanakan sejak Oktober hingga Desember 2025 di wilayah perkotaan.
”Penataan kabel dan tiang fiber optik ini kami laksanakan di beberapa ruas jalan kabupaten dengan jadwal yang telah ditentukan,” jelas Bayu.
Adapun lima ruas jalan yang menjadi sasaran penataan meliputi Jalan Gubernur Suryo yang dilaksanakan mulai 7–23 Oktober 2025, Jalan Kusuma Bangsa pada 16–20 Oktober 2025, serta Jalan Pattimura (sekarang Bupati R Soedirman) yang berlangsung cukup panjang mulai 27 Oktober hingga 11 November 2025.
Selanjutnya, penataan berlanjut di Jalan Prabu Siliwangi pada 4–5 Desember 2025 dan di Jalan Cak Durasim pada 8–11 Desember 2025.
”Jumlah itu belum termasuk penertiban tiang FO di wilayah terdampak pelebaran jalan,” tegasnya.
Bayu menjelaskan, penertiban dilakukan dengan perencanaan matang yang dibagi ke dalam jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.
Selain itu, langkah-langkah teknis maupun nonteknis juga ditempuh agar proses berjalan lancar tanpa mengganggu layanan masyarakat.
”Penataan ini bukan sekadar membongkar, tetapi juga menata ulang agar infrastruktur telekomunikasi tetap berfungsi optimal sekaligus tertib dan aman,” papar dia.
Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR turut menggandeng dan berkolaborasi dengan para penyedia jasa telekomunikasi.
Hasilnya, selain ratusan tiang berhasil ditertibkan, sejumlah ruas jalan kini tampak lebih rapi dan lapang. Kabel-kabel yang sebelumnya menjuntai dan tiang yang berdiri terlalu rapat kini mulai tertata dengan baik.
”Tujuan akhirnya adalah mewujudkan tata infrastruktur Jombang yang rapi, aman, dan nyaman untuk seluruh masyarakat,” pungkas Bayu.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana memberlakukan moratorium pemasangan tiang fiber optic (FO) baru di wilayah kota. Langkah ini ditempuh untuk menata jaringan internet yang dinilai semrawut dan merusak estetika perkotaan.
Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, menyebut kebijakan moratorium tengah disusun bersama Dinas Kominfo, DPMPTSP, DLH, dan Perkim.
“Saat ini fokus kami menertibkan tiang dan kabel yang sudah ada. Setelah penataan dalam kota selesai, moratorium akan dibuka kembali,” tegasnya. (9/11).
Penataan tiang FO ini akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu jangka menengah dan jangka panjang.
”Sampai akhir tahun ini kami fokus menertibkan kabel dan tiang di wilayah dalam kota. Setelah itu, tahap jangka panjang akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Jombang, termasuk di desa-desa,” tegasnya.
Bayu menambahkan, Bupati Jombang Warsubi juga memberikan arahan agar kebijakan moratorium ini tetap memperhatikan iklim investasi di daerah.
”Abah Bupati menyarankan agar pelaku usaha tetap diperbolehkan berinvestasi di Kabupaten Jombang, namun harus memperhatikan kaidah keindahan dan tata kota, terutama di wilayah dalam kota,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto