Radarjombang.id – Penyidik kepolisian akhirnya menetapkan Rama, 43, pembudi daya ratusan tanaman ganja di rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang sebagai tersangka.
Warga asal Kota Surabaya ini dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Polisi juga menaikkan status Y, warga Kecamatan Diwek sebagai tersangka.
”Jadi sampai hari ini yang sudah ditangkap ada dua orang, R dan Y. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” terang Kasatreskoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro kepada Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (16/12).
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berbeda. Rama dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara Y, dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 miliar. ”Tersangka R terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tandasnya.
Kepada penyidik, Rama mengaku sudah sempat memanen tanaman ganja yang ia budi dayakan di rumah kontrakan tersebut. ”Pengakuannya, sempat sekali panen dan sudah dijual. Harga dipatok Rp 1,2 – Rp 1,3 per ons,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus guna melacak jaringan pelaku lainnya, termasuk pemasok biji ganja yang dari pengakuan Rama dibeli secara online.
Ia juga mengaku biji ganja sebagai bibit itu ia dapat dari luar negeri dan dibelinya secara online. ”Kita masih selidiki, namun dari jejak yang ada, biji ini didapatnya dari London, Inggris,” tambahnya.
Melihat taksiran biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan budi daya tanaman ganja di rumah kontrakan cukup besar, polisi mensinyalir ada pihak yang mendani praktik haram ini. ”Kita juga punya kecurigaan dia ini ada yang mendanai, kita juga akan kembangkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jombang menggerebek kebun ganja di sebuah rumah kontrakan di Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (15/12).
Dari aksi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial R, 43, serta sejumlah barang bukti. Di antaranya 110 batang tanaman ganja berbagai ukuran, 5,3 kilogram daun ganja hasil panen, sejumlah daun ganja dalam toples yang direndam dengan alkohol, berikut peralatan budi daya ganja.
Pelaku menyulap rumah kontrakan yang disewanya tersebut. Dua dari tiga kamar difungsikan sebagai tempat budi daya ganja. Bagian dapur dan kebun belakang juga dipenuhi deretan tanaman ganja dalam polybag dengan ketinggian bervariasi.
Di salah satu sudut rumah, polisi juga menemukan catatan detail proses penanaman dan umur tanaman. Dari pengakuan pelaku, ada sekitar 15 jenis tanaman ganja yang ia budidayakan.
Praktik budi daya ganja terungkap dari hasil pengembangan tersangka Y. Warga asal Kecamatan Diwek sebelumnya ditangkap polisi lantaran membeli biji ganja dari R. Polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus R di rumah kontrakan di Desa Mojongapit yang ia sulap menjadi tempat budi daya tanaman ganja. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto