Radarjombang.id - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrulloh, menegaskan pembahasan dalam hearing bersama Komisi A DPRD Jombang difokuskan pada pemanfaatan aset daerah dan aset desa untuk mendukung pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ia menjelaskan, seluruh proses pemanfaatan aset masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.1/491/SSJ tentang pemanfaatan barang milik daerah dan aset desa dalam mendukung rencana bisnis kegiatan KDMP.
”Pembahasan hearing hari ini fokus pada pemanfaatan aset. Semua masih mengacu pada SE Nomor 100.3.1/491/SSJ.
Itu menjadi dasar utama dalam penggunaan barang milik daerah maupun aset desa untuk mendukung pembangunan rencana bisnis KDMP,” terang Nashrulloh.
Menurutnya, penggunaan aset pemerintah kabupaten harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing OPD.
Contohnya, bangunan sekolah yang merupakan aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus ditentukan terlebih dahulu apakah bangunan tersebut masih digunakan atau tidak sebelum dimanfaatkan untuk program KDMP.
”Untuk aset pemkab, tetap mengacu pada OPD yang memiliki kewenangan. Kalau bangunan itu aset Disdikbud, harus dilihat dulu apakah masih digunakan atau tidak. Tapi prinsipnya, pemanfaatan aset tetap mengikuti aturan dalam SE tersebut,” ujarnya. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto