Radarjombang.id – Seorang bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Jombang jadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Rabu (3/12) pagi.
Aksi pencurian itu, juga terekam CCTv di lingkungan tempat pencurian terjadi.
Pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian beberapa jam berselang setelah petugas kepolisian bersama warga melakukan penyisiran.
“Pelaku ditangkap di sebuah masjid di Kecamatan Jombang, di mana pelaku memarkirkan kendaraan hasil curiannya itu,” terang Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono.
Edy menjelaskan, pencurian itu menimpa warga bernama Ayu Wahyu Ningtyas, 30, warga Desa Mojonga;pit.
Pagi itu, Ayu memarkir motornya Yamaha Mio Soul nopol S 4021 OBB miliknya di belakang rumahnya.
Saat itu, kondisi lingkungan rumahnya itu sedang sepi. Setelah memarkir motornya di belakang rumah, korban juga mencabut kuncinya dan menaruhnya di dapur rumahnya.
“Namun, pelaku yang datang kemudian memanjat pagar pendek di areal dapur untuk mengambil kunci itu, kemudian dia membawa lari motor tersebut,” lanjutnya.
Aksi bocah kelas 5 SD asal Kecamatan Jogoroto ini, terekam jelas kamera CCTV di sekitar rumah korban.
Berbekal informasi itulah, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian hingga akhirnya dilakukan pelacakan.
“Kita sisir jejak pelaku dari sejumlah CCTV, hingga tim reskrim Polsek Jombang akhirnya berhasil menemukan dia bersembunyi di halaman masjid bersama motornya,” lontarnya.
Setelah ketahuan, pelaku pun digiring menuju Mapolsek Jombang tanpa perlawanan.
Di hadapan polisi, ia pun mengakui perbuatannya yang telah mencuri dan melarikan motor tersebut.
“Kami masih dalami lebih lanjut motivasi pelaku melakukan pencurian,” lontarnya.
Edy juga menyebut, setelah melakukan pemeriksaan pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
“Karena pelaku ini masih anak di bawah umur, kasusnya nanti dilimpahkan ke unit PPA,” pungkasnya. (riz)
Editor : Anggi Fridianto