Radarjombang.id - Memasuki awal Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang belum dapat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Hingga kini, regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar penetapan UMK masih belum diterbitkan. Meski begitu, Pemkab memberi sinyal kuat bahwa UMK tahun depan berpotensi naik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait formula penetapan UMK.
”Sampai sekarang regulasi dari pusat belum turun,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (2/12).
Isawan menjelaskan, Disnaker juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Kementerian Ketenagakerjaan termasuk Komisi D DPRD Jombang.
Seluruh pihak, kata dia, kompak meminta daerah menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terbaru yang akan menjadi dasar penetapan UMK 2026. ”Tadi juga kami hearing dengan dewan,” terangnya.
Menurut Isawan, dewan menekankan pentingnya sikap arif dan bijaksana dalam merumuskan angka UMK karena menyangkut hajat hidup banyak pekerja dan keberlangsungan usaha.
”Dewan juga memberi masukan agar perhitungan dilakukan secara cermat, karena ini menyangkut masyarakat luas,” jelasnya.
Selain aspek kesejahteraan pekerja, Pemkab juga mempertimbangkan iklim investasi.
”Pada pembahasan pleno nanti, perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah akan dilibatkan untuk menyampaikan pandangan umum masing-masing sebagai bahan pertimbangan penghitungan UMK 2026,” bebernya.
Terkait potensi kenaikan UMK tahun depan, Isawan memberi sinyal positif. ”Kalau kemungkinan besar naik, ya ada. Karena kan tahun kemungkinan ditambah seperti itu,” ungkapnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto