RadarJombang.id - DPRD Kabupaten Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan 12 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Seluruh usulan itu telah melewati tahap pembahasan awal di Badan Musyawarah (Banmus) dan mendapat respons positif dari seluruh fraksi.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono menerangkan, 12 raperda tersebut merupakan hasil penyusunan bersama DPRD dan Pemkab, serta sebagian berasal dari penjaringan aspirasi masyarakat.
”Seluruhnya sudah dibahas di Banmus dan mendapat respons positif. Saat ini kita tinggal menunggu tahap selanjutnya, yakni rapat paripurna penetapan usulan raperda,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, 12 raperda itu terbagi ke dalam tiga kelompok besar.
Yakni, raperda partisipatif, raperda inisiatif DPRD, dan raperda yang berkaitan dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut 12 Raperda Diusulkan Masuk Propemperda 2026
Raperda Partsipatif
1. Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 1/2016 terkait Kepala Desa Perangkat Desa, dan Organisasi Pemerintah Desa
2. Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 2/2016 tentang BPD
3. Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 4/2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
4. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Raperda Inisiatif DPRD
1. Raperda Perlindungan Guru
2. Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
3. Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
4. Raperda Penyelenggaraan Kearsipan
Tiga Raperda terkait APBD
1. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
2. Raperda Perubahan APBD 2026
3. Raperda APBD 2027
(yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW