RadarJombang.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pertanian resmi menetapkan perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.6.27.1/3859/415.27/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditandatangani dan disampaikan kepada camat, PPL, serta PUD di seluruh wilayah Kabupaten Jombang.
Pengumuman penyesuaian harga pupuk ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 yang mengatur perubahan jenis, harga, serta alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Dengan aturan baru ini, sebagian besar jenis pupuk bersubsidi mengalami penurunan harga dibandingkan HET sebelumnya.
Dinas Pertanian Jombang menegaskan, kebijakan penurunan HET ini diharapkan dapat membantu petani mengurangi biaya produksi sekaligus memastikan ketersediaan pupuk tetap terjangkau selama masa tanam 2025.
Penetapan HET pupuk bersubsidi tersebut mulai berlaku efektif sejak 22 Oktober 2025.
Daftar Lengkap Harga Pupuk Bersubsidi 2025 di Jombang (HET Terbaru)
Berikut rincian perubahan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi berdasarkan jenis pupuk:
1. Urea
HET lama: Rp 2.250 per kg
HET baru 2025: Rp 1.800 per kg
2. NPK
HET lama: Rp 2.300 per kg
HET baru 2025: Rp 1.840 per kg
3. NPK Formula Khusus
HET lama: Rp 3.300 per kg
HET baru 2025: Rp 2.640 per kg
4. ZA
HET lama: Rp 1.700 per kg
HET baru 2025: Rp 1.360 per kg
5. Organik
HET lama: Rp 800 per kg
HET baru 2025: Rp 640 per kg
Dengan penurunan ini, harga pupuk bersubsidi 2025 di Kabupaten Jombang menjadi lebih murah dan menguntungkan petani.
(riz)
Editor : Achmad RW