Radarjombang.id - Kisah pilu dua kakak beradik asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, akhirnya berakhir lega.
Setelah berbulan-bulan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, keduanya berhasil dipulangkan ke tanah air berkat koordinasi cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama berbagai pihak terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengungkapkan kedua korban masing-masing berinisial FRU, 45, dan AAR, 22, merupakan kakak beradik yang semula berangkat ke Kamboja pada Desember 2024.
Mereka tertarik bekerja di luar negeri setelah dijanjikan gaji tinggi, mencapai Rp15 juta per bulan, oleh seseorang yang mereka kenal saat berada di Bali.
Namun, impian manis itu berubah menjadi mimpi buruk.
Sesampainya di Kamboja, kedua wanita tersebut justru dipaksa bekerja di tempat perjudian daring (online).
Mereka tidak hanya tidak menerima upah yang dijanjikan, tetapi juga mengalami kekerasan fisik dan ancaman dari pihak yang mempekerjakan mereka.
“Mereka bekerja di tempat judi online dan sering dipukuli di sana.
Bahkan diancam, sehingga mereka tidak bisa keluar. Dari laporan itulah kami langsung bertindak,” ujar Isawan saat ditemui di kantornya, Rabu (13/11).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Disnaker Jombang pada April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker segera berkoordinasi dengan Polres Jombang serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Laporan itu kemudian diteruskan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan KBRI di Kamboja.
Berkat sinergi antarinstansi tersebut, kedua korban berhasil ditemukan dan diselamatkan. Proses pemulangan dilakukan dengan cepat karena mendapat dukungan langsung dari keluarga korban.
“Alhamdulillah keduanya sudah kembali ke Jombang sejak Juni 2025. Prosesnya cepat karena pihak keluarga ikut membantu biaya pemulangan,” jelas Isawan.
FRU dan AAR menjadi bagian dari 13 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) asal Kabupaten Jombang yang berhasil dipulangkan sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 10 orang dideportasi karena masalah visa, sementara 1 orang meninggal dunia di luar negeri.
“Sepanjang 2025, kami mencatat ada 10 deportasi, 2 korban TPPO, dan 1 pekerja migran meninggal dunia.
Ini jadi perhatian serius kami untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan calon pekerja migran agar tidak terjerat kasus serupa,” pungkasnya.(yan/ang)
Editor : Anggi Fridianto