Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pendirian Pabrik Mainan di Desa Mancar Jombang Belum Kantongi Izin, Tapi Gedung Desa Terlanjur Dibongkar

Anggi Fridianto • Jumat, 7 November 2025 | 13:15 WIB

 

 

DIBONGKAR: Sejumlah aset strategis milik desa Mancar mulai dibongkar kemarin (5/11).
DIBONGKAR: Sejumlah aset strategis milik desa Mancar mulai dibongkar kemarin (5/11).

Radarjombang.id – Polemik pembongkaran gedung PKK dan Posyandu milik Pemerintah Desa Mancar, Kecamatan Peterongan berkaitan rencana pendirian pabrik terus bergulir.

PT Good For yang berstatus perusahaan modal asing (PMA) diketahui belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemkab Jombang.

”Sampai saat ini belum ada pengajuan PBG atas nama perusahaan tersebut,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi Bayu saat dikonfrimasi Jawa Pos Radar Jombang, kemarin (6/11).

Senada, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang Joko Triyono mengatakan, perwakilan PT Good For sempat datang ke kantornya untuk konsultasi.

”Memang dua bulan lalu ada yang berkonsultasi atas nama PT Good For. Mereka menanyakan soal prosedur perizinan karena statusnya penanaman modal asing (PMA),” terangnya.

Menurut Joko, perusahaan PMA tetap wajib mengajukan PBG ke pemerintah kabupaten, namun untuk perizinan lainnya seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan dokumen lingkungan, kewenangannya berada di kementerian.

”Kalau PBG-nya tetap di kabupaten. Tetapi kalau KKPR dan dokumen lingkungan itu ranah kementerian. Pengajuannya melalui sistem OSS,” paparnya.

Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut apakah PT Good For telah mengajukan izin secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

”Kalau PBG itu diajukan lewat SIMBG. Kami belum bisa memastikan apakah sudah masuk sistem atau belum,” tambahnya.

Joko mengingatkan, sebelum melakukan pembangunan fisik, perusahaan seharusnya terlebih dahulu melengkapi persyaratan administratif, mulai dari KKPR, dokumen lingkungan, hingga PBG.

”Ya harusnya sesuai prosedur diurus dulu perizinannya,’’ pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembongkaran gedung PKK dan Posyandu milik Desa Mancar, Kecamatan Peterongan berpotensi menabrak permendagri.

Pasalnya, pembongkaran dua gedung aset strategis desa dilakukan tanpa mengantongi persetujuan bupati, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Meski gedung PKK dan Posyandu sudah dibongkar, namun belum ada bangunan penggantinya. Pihak desa hanya menerima uang kompensasi sekitar Rp 271 juta dari pihak perusahaan.

Pantauan Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (5/11), sejumlah bagian gedung sudah dibongkar. Atap gedung PKK dan Posyandu tampak telah dilepas, sementara dindingnya mulai dirobohkan. Selain itu, gedung koperasi desa juga ikut dibongkar.

Kepala Desa Mancar, Nur Prasetyo, membenarkan pembongkaran tersebut. Ia menyebutkan, keputusan itu diambil melalui musyawarah desa (musdes) yang melibatkan Forpimcam Peterongan, perangkat desa, BPD, warga, dan pihak perusahaan yang berencana mendirikan pabrik mainan di lokasi tersebut.

”Itu hasil musdes, sekarang masih proses,” ujarnya.

Nur Prasetyo menjelaskan, dana kompensasi dari pembongkaran telah masuk ke rekening desa sebagai pendapatan asli desa (PAD).

Dana itu direncanakan untuk pembangunan fasilitas baru yang lebih representatif di atas tanah kas desa (TKD).

Namun, saat ditanya soal persetujuan bupati, Nur Prasetyo mengakui tidak mengantongi izin tersebut.

”Kami sudah komunikasi dengan DPMD, diberi arahan bahwa bangunan lama itu berdiri bukan di atas tanah kas desa, tapi di tanah eigendom (eks lori), sehingga perlu dipindahkan ke lokasi tanah aset desa dan tidak perlu persetujuan bupati,” jelasnya.  (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Mancar #Pemkab Jombang #Kecamatan Peterongan #Desa