RadarJombang.id - Fauziah Priati Ningsih, 47, perempuan yang membunuh suami sirinya Lukman Haqim, 44, di rumah kontrakan Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung Jombang menjalani sidang perdana Kamis (6/11).
Dalam sidang itu, JPU dari Kejari Jombang mendakwanya dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pantauan di lokasi, sidang Kamis siang itu digelar di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang.
Sidang itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi dan dua hakim anggota Satrio Budiono dan Ivan Budi Santoso.
JPU yang membacakan dakwaan untuk Fauziah, adalah Anjas Mega Lestari.
Dalam dakwaannya, Anjas menguraikan perbuatan Fauziah yang sangat kejam menghabisi suami sirinya itu. Mulai dari meracuni korban, menyeretnya ke kamar, menusuk dada korban hingga memukuli kepalanya dengan balok kayu hingga tewas.
Fauziah, juga diuraikan terus berupaya menutupi pembunuhannya itu dengan menyimpan mauat suami yang dua kali dinikahinya itu di kamar dengan balutan kasur dan selimut.
Dalam berkas dakwaannya, Anjas juga menyebut Fauziah sudah merencanakan aksi pembunuhannya tersebut.
"Rencana pembunuhan kepada korban, sudah dipikirkan terdakwa sejak akhir 2024, lantaran kesal sering dimarahi terdakwa dan puncaknya karena tersinggung soal permintaan warisan orang tua terdakwa oleh korban," ungkapnya membacakan dakwaan.
Karena itu, jaksa mendakwa Fauziah dengan dakwaan primair yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Atau dakwaan sekunder perbuatan terdakwa melanggar pasal 338 KUHP," lontarnya.
Selama pembacaan dakwaan, Fauziah terlihat sangat tenang. Ia bahkan langsung menyatakan menerima dakwaan tersebut saat ditanya majelis hakim usai pembacaan dakwaan.
"Terdakwa menerima ya, jadi tidak ada eksepsi, sehingga pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi sembari mengetuk palu sidang.
Usai persidangan, Palupi Pusporini, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Jombang juga membenarkan dakwaan itu.
"Untuk dakwaannya memang seperti dibacakan tadi 340 KUHP dan 338 KUHP," ungkapnya usai persidangan.
Dengan dua dakwaan itu, kliennya itu terancam hukuman paling berat yakni hukuman mati.
"Ancamannya memang demikian tapi kitaihat nanti di pembuktian, apakah memang begitu atau ada faktor lain," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lukman Haqim, 45, warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu (25/6) pagi.
Saat ditemukan, kondisi mayat korban tergolek di lantai kamar tertimbun kasur. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Fauziah Priati Ningsih, 47, yang tak lain istri siri korban sebagai tersangka.
Pelaku menghabisi nyawa korban pada pertengahan Mei 2025. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga terlebih daahulu mencekoki korban dengan racun tikus.
Saat korban tak berdaya, pelaku dengan tega menganiaya korban menggunakan balok kayu.
Pelaku juga menusuk dada korban menggunakan pisau dapur.
Jasad korban kemudian ditimbun dengan kasur. Pelaku sempat bertahan beberapa hari di rumah kontrakan tersebut sambil menjual seluruh perabotan berharga di dalam rumah.
Setelahnya pelaku memutuskan meninggalkan rumah kontrakan dan sementara menumpang di rumah salah satu keluarganya di Kesamben.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) pagi lantaran mengaku ketakutan. Dari situlah kasus pembunuhan terbongkar. (riz)
Editor : Anggi Fridianto