Radarjombang.id - Menjelang pemberlakuan penuh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jombang menggelar diskusi publik bertajuk “Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Sudah Siapkah Kita Menghadapinya?” di Aula Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Rejoso, Sabtu (25/10).
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara DPC Peradi Jombang, WCC (Women Crisis Center) Jombang, dan PC LPBH NU Jombang. Forum tersebut menghadirkan narasumber dari unsur penegak hukum, akademisi, advokat, hingga perwakilan ormas keagamaan dan pesantren di Jombang.
Diskusi publik ini menjadi bagian dari refleksi Hari Santri Nasional dan bertujuan memperkuat kesiapan berbagai pihak dalam menghadapi masa transisi menuju penerapan KUHP baru.
Para peserta membahas berbagai isu krusial dalam KUHP 2023, terutama pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap perempuan dan kelompok rentan.
Ketua DPC Peradi Jombang Siswoyo mengatakan, masa transisi menuju pemberlakuan KUHP baru menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman terhadap perubahan aturan hukum pidana nasional.
”Hari ini kita membedah KUHP baru yang sebentar lagi, sekitar 70 hari lagi, akan diberlakukan. Kita sudah sempat membahasnya di Hotel Yusro dan kini melibatkan sumber lain dari Polda Jatim. Kawan-kawan harus siap dengan paradigma baru,” ujarnya.
Ia menegaskan, perubahan besar dalam KUHP menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan advokat dalam memahami konteks serta penafsiran pasal-pasal baru. ”Penafsiran itu pasti akan terjadi. Maka penting bagi kita memahami dengan benar agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketimpangan,” lanjut Siswoyo.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Darul Ulum Rejoso KH Cholil Dahlan menilai kegiatan tersebut sebagai upaya penting dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pesantren. ”Semoga kegiatan ini mencerahkan baik hati maupun akal. Dengan begitu, kesadaran hukum kita bisa semakin maksimal,” tuturnya.
Ia menambahkan, KUHP baru harus dipahami sebagai bagian dari sistem hukum positif yang mengikat seluruh warga negara, termasuk lingkungan pesantren. ”Kita selama ini hidup dalam kerangka hukum Belanda. Sekarang dengan KUHP baru ini, hukum kita lebih meng-Indonesia. Ini produk hukum pidana asli bangsa kita,” ungkapnya.
KH Cholil juga menekankan pentingnya pesantren memahami dinamika hukum nasional agar tidak terjebak dalam pemahaman sempit. ”Jangan sampai kita hidup berjamaah tapi ikut hukumnya sendiri. Dengan memahami KUHP baru, kehidupan jadi lebih jelas, teratur, dan tidak rancu,” katanya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan sejumlah pertanyaan dan tanggapan dari peserta, terutama terkait isu perlindungan korban kekerasan seksual, penegakan hukum berbasis gender, hingga batas ruang tafsir dalam penerapan hukum pidana.
Melalui kegiatan ini, Peradi Jombang berharap sinergi antara advokat, penegak hukum, dan lembaga keagamaan dapat memperkuat pemahaman bersama terhadap semangat keadilan dalam KUHP baru yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan non-diskriminasi. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto