Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Selamat! 4.101 Tenaga Honorer Jombang Akhirnya Sah Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal Pelantikan Kata BKPSDM

Wenny Rosalina • Senin, 27 Oktober 2025 | 14:34 WIB
FOKUS: Pelaksanaan seleksi PPPK periode 2 di Atrium Jawa Pos Graha Pena Surabaya, (10/5). Seluruh peserta yang tidak lolos dalam seleksi ini akan diangkat jadi PPPK paruh waktu.
FOKUS: Pelaksanaan seleksi PPPK periode 2 di Atrium Jawa Pos Graha Pena Surabaya, (10/5). Seluruh peserta yang tidak lolos dalam seleksi ini akan diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Radarjombang.id - Setelah melalui proses panjang, penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Paruh Waktu akhirnya tuntas.

Sebanyak 4.101 pegawai dinyatakan sah mendapatkan NIPPPK.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) dijadwal berlangsung serentak, Selasa (28/10) besok.

”Dalam data pemberkasan memang tinggal satu yang BTS (Berkas Tidak Sesuai), tapi sebetulnya sudah tuntas, karena yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Jombang, Anwar.

Dari 4.105 usulan dari Pemkab Jombang, kini jumlah final yang ditetapkan menjadi 4.101 orang. Ada empat yang diterima di PPPK Kejaksaan. Semuanya dari Dinas Kesehatan satu dari Puskesmas Kesamben dan satu dari Puskesmas Dukuhklopo.

Satu lainnya meninggal dunia dari Dinas Pertanian, dan satu mengundurkan diri Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Seluruh tahapan sudah memasuki tahap akhir, yakni penerbitan SK. ”Sekarang progresnya sudah hampir selesai. Jika tidak ada kendala, 28 Oktober nanti SK akan kami berikan secara serentak,” ujarnya.

Sebelumnya, sudah ada 18 orang yang tidak mengisi DRH dan tidak diusulkan untuk mendapatkan NIPPPK. Satu calon PPPK tidak mengisi DRH dan tidak menyatakan mengunrurkan diri dari BPBD.

Tiga orang lainnya meninggal dunia, dua dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan satu orang dari Dinas PUPR.

Sementara 14 lainnya mengundurkan diri karena berbagai sebab. Sembilan dari Dinas P dan K Jombang, dua dari Dinkes, dan tiga dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Setelah menerima SK, PPPK paruh waktu langsung bekerja di tempatnya masing-masing.

Hingga Desember 2025, gajinya tetap seperti gajinya ketika masih menjadi tenaga honorer.

Mulai 2026, PPPK Paruh Waktu akan mendapat kenaikan gaji Rp 500 ribu per bulan.

Misalnya sebelumnya Rp 1 juta, nantinya akan naik menjadi Rp 1,5 juta. (wen/fid)

 

 

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#berita jombang #Jombang #Pemkab Jombang #BKPSDM Jombang #PPPK Paruh Waktu #pemerintahan jombang #honorer #jadwal pelantikan