Radarjombang.id – Dalam upaya memastikan akuntabilitas dan validitas data aset milik daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Laporan Barang Milik Daerah (BMD) untuk periode Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung selama delapan hari, 9 hingga 20 Oktober 2025, di Ruang Rapat BPKAD Kabupaten Jombang. Diikuti secara intensif oleh seluruh Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrullah MSi, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan mencocokkan data aset yang tercatat di masing-masing SKPD dengan data yang dikelola oleh BPKAD selaku pengelola BMD.
’’Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan seluruh data aset daerah benar-benar valid dan akurat. Jika ditemukan perbedaan data, akan dilakukan penyesuaian yang dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah,’’ terangnya.
Rekonsiliasi BMD menjadi bagian penting dari proses pengelolaan aset daerah yang berkelanjutan. Hasil rekonsiliasi tidak hanya berfungsi sebagai bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, tetapi juga sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset di masa mendatang.
’’Rekonsiliasi ini merupakan langkah strategis untuk menjaga akurasi, akuntabilitas, dan integritas data aset daerah. Dengan data yang valid, pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip good governance,’’ paparnya.(yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto