Radarjombang.id - Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan proses administrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hampir seluruhnya rampung.
Seluruh PPPK penuh waktu sudah menerima Surat Keputusan (SK), sementara sebagian kecil PPPK paruh waktu masih menunggu penyelesaian administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang Anwar mengatakan, untuk gaji atau honor PPPK penuh waktu sudah mengikuti ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang pada prinsipnya mempertahankan besaran honor sama seperti saat ini.
”Kalau PPPK penuh waktu sudah sesuai dengan aturan. Kalau PPPK paruh waktu, berdasarkan Kemenpan Nomor 16 Tahun 2025, paling tidak sama dengan saat ini,” jelasnya, Rabu (15/10).
Ia menambahkan, rencana penambahan honor sebesar Rp 500 ribu bagi PPPK paruh waktu yang sempat disampaikan Bupati Jombang masih dalam tahap pembahasan.
Hal itu disebabkan kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit.
”Tambahan Rp 500 ribu masih dibahas karena APBD mengalami defisit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan secara keseluruhan, proses administrasi PPPK di Jombang sudah hampir selesai.
Dari total 4.105 PPPK, hanya sebagian kecil yang masih terkendala masalah teknis seperti perbedaan nama, ketidaksesuaian ijazah, atau kekeliruan data lainnya.
”Alhamdulillah terkait dengan PPPK sudah terselesaikan semua, baik secara administratif. Untuk yang paruh waktu tinggal sedikit dan itu terkendala administrasi saja, seperti beda nama atau ijazah tidak sesuai. Bisa direvisi, kita selesaikan. Setelah revisi, NIP-nya bisa keluar,” terangnya.
Anwar menegaskan, pemerintah daerah menargetkan seluruh PPPK dapat segera mendapatkan SK.
Namun, bagi pegawai yang revisinya belum selesai, SK akan diterbitkan secara terpisah.
”Sebanyak 4.105 pegawai itu bisa di SK kan semua. Apabila revisi tidak selesai, nanti akan diberikan SK tersendiri. Untuk yang penuh waktu, semuanya sudah diberikan,” tandasnya.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto