Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Cara dan Syarat Hapus NPWP, Ini Daftar Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Permohonan

Anggi Fridianto • Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:48 WIB
Gambar orang ilustrasi sedang membayar pajak (AI)
Gambar orang ilustrasi sedang membayar pajak (AI)

Radarjombang - Wajib pajak kini dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Namun, sebelum mengajukan, terdapat sejumlah ketentuan penting yang perlu diperhatikan.

Wajib pajak yang ingin menghapus NPWP tidak boleh memiliki utang pajak, tidak sedang dalam proses pemeriksaan kepatuhan perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Selain itu, wajib pajak juga tidak boleh sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure), kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement), penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, serta memastikan bahwa seluruh NPWP cabang telah dihapus.

Aturan Penghapusan NPWP

Ketentuan mengenai penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1), Kepala KPP dapat menghapus NPWP apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Merujuk Pasal 34 ayat (2), penghapusan NPWP dapat dilakukan terhadap beberapa kelompok wajib pajak berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  3. Orang pribadi berstatus pengurus, komisaris, pemegang saham, atau pegawai yang penghasilannya tidak melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  4. Wanita menikah yang tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta tidak ingin melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
  5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan suami dan memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suaminya.
  6. Anak di bawah usia 18 tahun dan belum menikah yang telah memiliki NPWP.
  7. Wajib pajak warisan belum terbagi jika warisan telah selesai dibagi.
  8. Wajib pajak cabang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha, ditutup, atau pindah wilayah kerja KPP lain.
  9. Wajib pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.
  10. Wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  11. Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak karena kondisi seperti:
  1. Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, tidak termasuk NPWP cabang.
  2. Wajib pajak yang memiliki NPWP cabang yang secara nyata tidak lagi memiliki hak atau manfaat atas objek pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan

Baca Juga: Gelapkan Uang Pajak Masyarakat, Kepala Dusun di Jombang Akhirnya Dipecat

Mengacu Pasal 34 ayat (3), permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa wajib pajak.

Khusus bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, permohonan dapat dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda.

Sementara itu, wajib pajak yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dapat diwakilkan oleh kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Untuk wajib pajak warisan belum terbagi yang telah selesai dibagi, permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak pengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan.

Sedangkan untuk instansi pemerintah, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh penanggung jawab proses likuidasi institusi pemerintah.

Dengan memahami syarat dan ketentuan di atas, wajib pajak dapat memastikan proses penghapusan NPWP berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan terhindar dari kendala administratif. (zan)

 

Editor : Anggi Fridianto
#npwp #wajib pajak #hapus #cara