Radarjombang.id - Kasus dugaan penggelapan dana anggota Koperasi Al Kahfi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Laporan kasus yang ditaksir menelan kerugian miliaran rupiah itu telah masuk ke Polres Jombang sejak enam bulan lalu.
Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Masih periksa saksi-saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Dana Nasabah Koperasi Al Kahfi Jombang Masih Menggantung, Polisi Segera Panggil Ketua Koperasi
Saat ditanya mengenai status terlapor, Rendro menyatakan kasus tersebut masih berstatus penyelidikan. “Masih lidik,” singkatnya.
Kasus ini dilaporkan dua anggota koperasi, Andika Dwi Septian (31), warga Desa/Kecamatan Jombang, dan Rubi’ah (40), warga Desa Tambarejo, Kecamatan Jombang, pada 30 April 2025.
Mereka melaporkan Ketua Pengurus Koperasi Al Kahfi, R. Dadan Surachmat, melalui laporan polisi bernomor STTLPM/291.RESKRIM/IV/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, Rubi’ah mengaku memiliki dana deposit sebesar Rp300 juta di koperasi sejak 2015.
Namun saat masa pencairan tiba, koperasi menyatakan tidak memiliki uang. Hal serupa dialami Andika yang menabung Rp50 juta pada Oktober 2024 dengan kontrak pencairan April 2025. Upaya penagihan berkali-kali tak membuahkan hasil hingga keduanya melapor ke polisi.
Dalam perkembangan penyelidikan, Dadan Surachmat mengakui adanya aliran dana kas anggota yang masuk ke rekening pribadi miliknya. Konsultan hukumnya, Saifurrahman Muhammad Eksan, membenarkan hal tersebut namun menyebut dana tersebut digunakan untuk keperluan koperasi.
“Memang menggunakan rekening pribadi Pak Dadan, tapi bukan untuk pribadi Pak Dadan, melainkan untuk lembaga,” jelas Eksan.
Eksan menambahkan, Dadan bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas koperasi. Berdasarkan akta pendirian, Ketua Pengurus tercatat atas nama Bakthiar. Menurutnya, persoalan keuangan koperasi dipicu mismanagement dan sistem gali lubang tutup lubang yang dilakukan pengurus.
“Dulu dana segar dipakai untuk menyehatkan kembali koperasi, tapi tidak berhasil,” ujarnya.
Pihak Dadan berjanji akan berupaya mengembalikan dana anggota melalui berbagai cara, termasuk penagihan piutang dan penjualan aset milik koperasi. Namun proses tersebut disebut membutuhkan waktu. (*)
Editor : Anggi Fridianto