Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Waduh! Baru 12 KPM di Jombang Ajukan Reaktivasi Rekening Bansos yang Diblokir Kemensos akibat Judol

Anggi Fridianto • Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:50 WIB

Ilustrasi rekening KPM keblokir gara gara judi online (ai)
Ilustrasi rekening KPM keblokir gara gara judi online (ai)
 

Radarjombang.id – Dari total 1.226 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jombang yang terblokir akibat terindikasi digunakan judi online, baru ada 12 KPM yang mengajukan proses reaktivasi.

Sisanya, mereka yang tidak melakukan reaktivasi terancam tidak bisa menerima bansos dari pemerintah.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, Agung Hariadi melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jombang, Albarian Risto Gunarto menyampaikan, dari total 1.226 rekening KPM yang terblokir, baru ada 12 orang yang mengajukan reaktivasi. ”Ya, baru ada 12 orang hingga hari ini,” ujar dia.

Ia mengaku, seluruh dokumen pengajuan telah diunggah dan sedang dalam tahap verifikasi oleh Kemensos. Meski demikian, ia belum bisa memberikan jawaban pasti terkait kapan rekening akan diaktifkan lagi. ”

Belum ada keputusan dari Kemensos apakah rekening mereka akan kembali aktif atau tetap diblokir,” tambahnya.

Menurut dia, tanpa proses reaktivasi, bansos tidak akan bisa dicairkan. Artinya, penerima manfaat yang rekeningnya terblokir akan kehilangan akses terhadap bantuan PKH maupun BPNT/sembako yang menjadi penopang ekonomi keluarga mereka.

”Kalau tidak reaktivasi bansos tidak bisa cair,’’ jelas dia.

Agung mengimbau kepada KPM yang merasa rekeningnya keblokir untuk segera mengajukan reaktivasi.

Caranya dengan melampirkan surat pengantar dari desa, berita acara, serta surat pernyataan dari KPM yang bersangkutan. ”Itu mekanismenya. Tapi kami minta masyarakat lebih bijak. Jangan gunakan rekening bansos untuk hal-hal yang merugikan diri sendiri,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.226 rekening milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako di Kabupaten Jombang diblokir Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemblokiran dilakukan menyusul temuan rekening tersebut terdeteksi dipakai untuk transaksi judi online. Pemblokiran diperoleh langsung dari Kemensos berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

”Di Jombang, rekening KPM sembako yang diblokir sebanyak 993, sedangkan KPM PKH ada 233. Jadi totalnya 1.226 rekening,” kata Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jombang, Agung Hariadi, Jumat (19/9).

Ia menambahkan, PPATK tidak hanya menelusuri pemilik rekening penerima manfaat, tetapi juga anggota keluarga lain dalam satu kartu keluarga (KK).

”Dengan begitu, meski penerima bantuan adalah lansia, rekening tetap bisa diblokir jika ada anggota keluarga lain yang terdeteksi melakukan transaksi judi online,” tegasnya. (ang/naz)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#judol #kemensos #Jombang #bansos #reaktivasi #KPM #rekening terblokir