Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Menteri Keuangan Blak-blakan Soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 2025, Begini Penjelasan Purbaya Yudhi Sadewa

Anggi Fridianto • Senin, 6 Oktober 2025 | 20:28 WIB

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Radarjombang.id - Tahun 2025 semula diharapkan menjadi momen istimewa bagi para ASN dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Banyak yang menunggu kabar baik tentang rencana kenaikan gaji dan pensiun.

Namun, hingga kini kepastian tersebut belum juga datang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.

“Selama belum ada arahan Presiden, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan belum menerima instruksi resmi dari Presiden maupun kementerian terkait.

Tanpa adanya regulasi baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP), maka pembayaran gaji pensiunan tetap mengacu pada ketentuan lama.

Saat ini, besaran gaji pensiunan masih diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Aturan tersebut merinci besaran pensiun pokok sesuai golongan, mulai dari golongan I hingga IV.

Dengan belum adanya regulasi baru, realisasi kenaikan gaji pensiunan kemungkinan belum dapat dilakukan tahun ini.

 

Meski demikian, para pensiunan tetap berharap pemerintah segera memberi kepastian untuk peningkatan kesejahteraan mereka. 

Sebelumnya, kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Mulai Oktober 2025, gaji mereka resmi naik.

Namun, hingga kini Pemkab masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dasar pelaksanaan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrullah, menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Keuangan.

”Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi tabel besarannya,” ujarnya, Minggu, (28/9)

 

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Persentase kenaikan bervariasi sesuai golongan. Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, dan Golongan IV naik 12 persen.

(ang)

 

Editor : Anggi Fridianto
#gaji asn 2025 #PNS 2024 #ASN #Purbaya Yudhi Sadewa #Menkeu baru Prabowo #Pemkab Jombang #gaji PNS 2025 #Presiden Prabowo #Kenaikan Gaji ASN 2025 #gaji asn naik