Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sabar Ya! Kenaikan Gaji ASN Bakal Dirapel November 2025, Pemkab Tunggu Aturan Ini untuk Pencairan

Anggi Fridianto • Rabu, 1 Oktober 2025 | 22:27 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan untuk PPPK
Ilustrasi gaji dan tunjangan untuk PPPK

 

Radarjombang.id – Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 soal kenaikan gaji ASN 2025.

Adapun, Persentase kenaikan bervariasi sesuai golongan. Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, dan Golongan IV naik 12 persen.

Meski berlaku per Oktober, pembayaran baru akan diterima ASN pada November 2025. Mekanismenya dengan sistem rapelan selama dua bulan sekaligus.

”Juknis itu akan jadi dasar kami untuk melakukan pembayaran sesuai aturan,” tambahnya.

Saat ini, gaji pokok PNS masih mengacu pada nominal lama.

Misalnya, golongan I berkisar Rp 1,84 juta hingga Rp 2,9 juta, sementara golongan IV mencapai Rp 3,28 juta sampai Rp 6,37 juta.

Sedangkan untuk PPPK memiliki rentang gaji mulai Rp 1,93 juta hingga Rp 7,32 juta, menyesuaikan golongan sebagaimana diatur dalam Perpres 11/2024.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrullah, menyampaikan, hingga Rabu 1 Oktober 2025 aturan teknis yang mengatur besaran kenaikan gaji dari pemerintah pusat belum turun.

Dia menegaskan, pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dokumen tersebut akan menjadi acuan resmi besaran tambahan gaji yang harus dibayarkan daerah.

”Perpresnya sudah ada, tinggal PMK-nya saja. Nilai pastinya berapa, tambahan dari pusat berapa, itu yang masih kita tunggu,’’ tambahnya.

Disinggung soal sumber anggaran untuk kenaikan gaji ASN, pihaknya belum bisa menjawab secara rinci.

Sebab, jika mengandalkan APBD pemkab tentu tidak kuat.

Untuk itu, perlu ada tambahan dana dari pusat. ”Kalau tidak ada tambahan dari pusat, daerah tentu harus menyesuaikan dengan mengurangi belanja lain,” jelas Nashrullah.

Menurutnya, skema kenaikan gaji ASN memang sepenuhnya bergantung pada transfer pusat.

Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan besaran sendiri.

”Makanya kita menunggu aturan resmi agar tidak salah langkah. Supaya jelas, berapa kenaikan riilnya dan dari mana sumber dananya,” tambahnya. (ang)

Editor : Anggi Fridianto
#perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #kapan cair #gaji asn #Pemkab Jombang #2025 #Gaji ASN 2025 terbaru #cair #BPKAD Jombang #gaji asn naik #gaji pns naik