Radarjombang.id - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang.
Mulai Oktober 2025, gaji mereka resmi naik. Namun, hingga kini Pemkab masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai dasar pelaksanaan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M. Nashrullah, menyampaikan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Keuangan. ”Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi tabel besarannya,” ujarnya, Minggu, (28/9)
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Persentase kenaikan bervariasi sesuai golongan. Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, dan Golongan IV naik 12 persen.
Meski berlaku per Oktober, pembayaran baru akan diterima ASN pada November 2025. Mekanismenya dengan sistem rapelan selama dua bulan sekaligus. ”Juknis itu akan jadi dasar kami untuk melakukan pembayaran sesuai aturan,” tambahnya.
Saat ini, gaji pokok PNS masih mengacu pada nominal lama.
Misalnya, golongan I berkisar Rp 1,84 juta hingga Rp 2,9 juta, sementara golongan IV mencapai Rp 3,28 juta sampai Rp 6,37 juta. Sedangkan untuk PPPK memiliki rentang gaji mulai Rp 1,93 juta hingga Rp 7,32 juta, menyesuaikan golongan sebagaimana diatur dalam Perpres 11/2024.
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan sistem baru berbasis kinerja atau total reward system.
Artinya, tunjangan dan insentif yang diterima ASN ke depan akan bergantung pada hasil evaluasi kinerja masing-masing.
Langkah ini dipandang sebagai upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong produktivitas ASN. ”Ya, memang demikian,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto