RadarJombang.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal IV, yang berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025.
Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan seluruh pelanggan bersubsidi.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini serta untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri di tengah tantangan ekonomi global.
Dengan demikian, tarif listrik yang akan dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha pada akhir tahun ini akan sama dengan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (26/9/2025), mengonfirmasi keputusan tersebut.
Ia menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat.
"Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk kuartal IV tahun 2025 (Oktober-Desember 2025) bagi pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Jisman.
Jisman menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan berbagai indikator makro ekonomi seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga patokan batu bara (HPB).
Meskipun terdapat fluktuasi pada beberapa indikator tersebut, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas. "Implementasi tariff adjustment ini kami putuskan untuk tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini," tegas Jisman.
Selain itu, Jisman juga memastikan bahwa tarif untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan UMKM, juga tidak mengalami perubahan dan tetap akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk periode Oktober-Desember 2025 bagi pelanggan nonsubsidi:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh1
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh2
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh3
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh4
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kW5h
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh6
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh7
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh8
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh9
- Golongan P-2/TM10 daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh. (ald)