Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap Hingga Akhir 2025, Simak Rincian Tarifnya

Anggi Fridianto • Jumat, 26 September 2025 | 23:40 WIB
Ilustrasi rupiah melemah perdolar AS
Ilustrasi rupiah melemah perdolar AS

RadarJombang.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal IV, yang berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025.

Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan seluruh pelanggan bersubsidi.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini serta untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan demikian, tarif listrik yang akan dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha pada akhir tahun ini akan sama dengan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (26/9/2025), mengonfirmasi keputusan tersebut.

Ia menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat.

"Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk kuartal IV tahun 2025 (Oktober-Desember 2025) bagi pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Jisman.

Jisman menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan berbagai indikator makro ekonomi seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga patokan batu bara (HPB).

Meskipun terdapat fluktuasi pada beberapa indikator tersebut, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas. "Implementasi tariff adjustment ini kami putuskan untuk tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini," tegas Jisman.

Selain itu, Jisman juga memastikan bahwa tarif untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan UMKM, juga tidak mengalami perubahan dan tetap akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk periode Oktober-Desember 2025 bagi pelanggan nonsubsidi:

Editor : Anggi Fridianto
#Tarif listrik 2025 #kementerian energi dan sumber daya mineral #listrik #tarif listrik #tarif listrik 1.300 VA naik