Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Terungkap! Dugaan Korupsi Kuota Haji Seret Dirjen PHU Kemenag ke KPK

Anggi Fridianto • Jumat, 19 September 2025 | 23:17 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag)
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag)

Radarjombang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik KPK mencecar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, terkait dugaan adanya aliran dana haram yang diterimanya.

Hilman Latief diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar jaringan korupsi yang diduga terjadi dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024. Penyidik mendalami dua materi utama selama proses pemeriksaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan resmi mengenai fokus pertanyaan yang diajukan kepada Hilman.

Menurut Ali, penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai proses teknis penetapan kuota tambahan serta menelusuri dugaan aliran uang yang mengarah kepadanya.

"Saksi (Hilman Latief) dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima saksi dalam perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Selain soal aliran dana, Ali menambahkan bahwa Hilman juga dicecar pertanyaan seputar perannya dalam perumusan kebijakan terkait kuota tambahan tersebut. KPK ingin mengetahui secara detail bagaimana proses pembahasan hingga akhirnya kuota tambahan itu ditetapkan dan didistribusikan.

"Dikonfirmasi juga mengenai proses pembahasan dan penetapan kuota tambahan haji di Kemenag," tegas Ali.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap pemanfaatan kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

KPK menduga ada praktik lancung dalam pembagian kuota tersebut yang melibatkan berbagai oknum di Kemenag untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya skema pembagian keuntungan secara sistematis yang diterima oleh pejabat Kemenag di berbagai tingkatan.

Baca Juga: Modus Korupsi Sertifikat K3 yang Dilakukan Wamenaker dan Komplotannya Diungkap KPK: Tarif Asalnya Rp 275 Ribu Melonjak Jadi Rp 6 Juta

Dugaan korupsi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan serta mencederai rasa keadilan calon jemaah haji yang telah menunggu lama.

Pemeriksaan terhadap Dirjen PHU menjadi langkah penting bagi KPK untuk memetakan secara utuh siapa saja pihak yang terlibat dan menikmati keuntungan dari praktik korupsi ini. KPK berkomitmen akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab. (Alden Hendrawan )

 

Editor : Anggi Fridianto
#dana haji #kemenag ri #korupsi kuota haji 2024 #Dirjen PHU #KPK RI