Radarjombang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah ini menduga terjadi pembagian keuntungan secara sistematis kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai level struktural.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Menurutnya, praktik korupsi ini melibatkan jaringan yang sangat terstruktur.
"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," kata Asep dalam keterangan resminya.
Temuan KPK menunjukkan adanya skema pembagian hasil korupsi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat struktural hingga orang-orang kepercayaan mereka. Dana hasil dugaan korupsi ini diduga mengalir melalui jaringan yang melibatkan kerabat, staf ahli, dan orang kepercayaan para pejabat Kemenag.
Dalam upaya mengamankan barang bukti, KPK kini tengah mengumpulkan uang hasil dugaan korupsi, termasuk aset yang telah dikonversi menjadi properti dan kendaraan. Beberapa aset bernilai tinggi telah berhasil diamankan oleh tim penyidik.
Salah satu pencapaian signifikan adalah penyitaan dua rumah milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Kedua properti ini memiliki nilai estimasi mencapai Rp 6,5 miliar, menunjukkan besarnya kerugian negara yang diduga terjadi.
Penyelidikan kasus ini secara resmi dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025, dengan fokus utama pada mekanisme pembagian kuota haji tambahan. Poin krusial yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Kemenag pada waktu itu memutuskan membagi kuota tersebut menjadi dua bagian sama besar: 10.000 kuota dialokasikan untuk program haji reguler, sementara 10.000 kuota sisanya diperuntukkan bagi haji khusus. Kebijakan pembagian inilah yang saat ini menjadi fokus utama penyelidikan mendalam KPK. Investigasi KPK mengindikasikan adanya pola aliran dana korupsi yang sangat terorganisir dan berjenjang. System ini diduga melibatkan berbagai pihak di luar struktur resmi Kemenag, termasuk jaringan pribadi para pejabat yang terlibat.
Kompleksitas kasus ini menunjukkan sophistication tingkat tinggi dalam pelaksanaan dugaan korupsi, di mana setiap level dalam hierarki organisasi mendapatkan bagian tertentu dari keuntungan ilegal yang diperoleh dari manipulasi kuota haji.
Kasus korupsi kuota haji 2024 ini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam upaya memberantas praktik korupsi yang merugikan jamaah haji dan negara secara keseluruhan. (ald)
Editor : Anggi Fridianto