Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Eko Fitrianto, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Warga Diwek Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Achmad RW • Rabu, 10 September 2025 | 20:52 WIB
Eko Fitrianto, 38, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Jombang, dituntut hukuman berat Rabu (10/9) siang.
Eko Fitrianto, 38, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Jombang, dituntut hukuman berat Rabu (10/9) siang.

RadarJombang.id - Eko Fitrianto, 38, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Jombang, dituntut hukuman berat Rabu (10/9) siang.

JPU menilainya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sidang kepadanya, berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pukul 12.30.WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa serta dua hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono. Dalam sidang tersebut, JPU yang membacakan tuntutan adalah Misbahul Amin.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuham berencana sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umim," ucapnya saat membacakan dakwaan.

Dalam poin selanjutnya JPU juga meminta majelis hakim menghukumnya dengan pidana berat.

"Menuntut majeli hakim menghukum oleh karena itu, dengan pidana penjara selama seumur hidup," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, JPU berpendapat Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu disebut JPU terlihat dari sempatnya terdakwa pulang dan kembali lagi ke TKP hingga akhirnya melakukan mutilasi.
Usai pembacaan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Takwa juga mempersilakan terdakwa berkonsultasi untuk menyiapkan pembelaan.

"Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, mohon waktu satu minggu yang mulia," ucap Ahmad Umar Faruq, Penasehat Hukum Terdakwa.

Setelah itu, Majelis Hakim pun mwnutup persidangan untuk dilanjutkan pekan depan.
"Terdakwa sehat-sehat di tahanan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Faisal.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada Sabtu malam, (8/2) lalu. Eko Fitrianto yang merupakan buruh pabrik kayu lapis diduga membunuh dan memutilasi rekan kerjanya sendiri, Agus Sholeh, 37, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Keduanya diketahui sedang mengonsumsi minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.

Cekcok yang terjadi saat itu memicu Eko naik pitam. Ia memukuli wajah dan kepala Agus menggunakan tangan kosong, lalu menendang dadanya hingga pingsan.

Setelah korban tak sadarkan diri, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah dan memutilasi bagian kepala korban menggunakan sosrok—alat tajam yang biasa ia pakai untuk menguliti kayu. Potongan tubuh Agus lalu dibuang secara terpisah.

Penemuan mayat Agus bermula saat seorang pencari ikan menemukan tubuh tanpa kepala di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00. Sore harinya, potongan kepala ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Berkat penyelidikan intensif dari tim Satreskrim Polres Jombang, Eko berhasil diringkus di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Rabu, (19/2) lalu. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
#sidang #Jombang #kasus pembunuhan #diwek