Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2026: Pemerintah Siap Bahas Bersama DPR  

Anggi Fridianto • Senin, 8 September 2025 | 22:00 WIB

 

MENKO Yusril Ihza Mahendra
MENKO Yusril Ihza Mahendra

Radarjombang.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset melalui DPR RI. Rancangan undang-undang strategis ini direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2026.

Presiden Tegaskan Urgensi Pembahasan RUU

Dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/9/2025), Yusril menyampaikan dukungan penuh kepala negara terhadap percepatan pembahasan regulasi anti-korupsi ini.

"Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu," tegas Yusril.

Koordinasi intensif telah dilakukan antara Menko Yusril dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat diakomodasi dalam agenda legislasi mendatang. Saat ini, pemerintah menunggu keputusan apakah DPR akan mengambil inisiatif pembahasan atau tidak.

Koordinasi Lintas Kementerian untuk Prolegnas

"Dan kemarin juga saya berkoordinasi dengan Pak Supratman Menteri Hukum, sedang membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset itu dalam prolegnas 2025-2026, dan sedang menunggu keputusan apakah akan diambil inisiatifnya oleh DPR," ujar Yusril menjelaskan proses koordinasi yang sedang berjalan.

Menko Yusril menegaskan kesiapan penuh pemerintah untuk berkolaborasi dengan DPR dalam membahas RUU yang dinilai crucial untuk pemberantasan korupsi ini. Menurutnya, bola kini berada di tangan lembaga legislatif untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi, dan pemerintah siap untuk membahas itu dan tergantung nanti siapa yang ditunjuk oleh Pak Presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset itu," tambahnya.

DPR Dukung Opsi Perppu Perampasan Aset

Dukungan dari lembaga legislatif terhadap RUU Perampasan Aset juga menguat. Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman bahkan mendorong Presiden Prabowo untuk mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika diperlukan.

"Ya, ada urgensi (pengesahan RUU Perampasan Aset). Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan? Saya yakin akan didukung karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo," kata Benny di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/9).

Urgensi Hukum untuk Pemberantasan Korupsi

Legislator Fraksi Demokrat ini menekankan urgensi regulasi perampasan aset sebagai instrumen hukum vital dalam memberantas korupsi. Benny menilai aturan ini bukan sekadar pemenuhan janji politik, melainkan kebutuhan mendesak bangsa.

"Tinggal beliau mau atau tidak? Ya kan? Kalau saya Presiden Prabowo, segera untuk, ya mewujudkan janjinya itu, bukan semata-mata untuk mewujudkan janji kampanyenya, tapi itu memang kebutuhan hukum yang menjadi prioritas bangsa dan negara kita saat ini," imbuh Benny.

RUU Perampasan Aset yang sebelumnya pernah diajukan pada era Presiden Jokowi ini diharapkan dapat memperkuat arsenal hukum Indonesia dalam memerangi tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara. (ald)

Editor : Anggi Fridianto
#prolegnas #prabowo #Jombang #RUU Perampasan Aset #2025 #subianto #2026