RadarJombang.id – Misteri potongan tubuh manusia di jurang tepi Jalan Raya Pacet–Batu, Desa Pacet Utara, Kecamatan Pacet, Mojokerto, akhirnya terungkap.
Kasus itu ternyata berlatar asmara, dan dilakukan seorang pria kepada pacarnya yang memang tinggal se-kamar di sebuah rumah kos di Surabaya.
Polisi menetapkan Alvi Maulana, 24, asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Tiara Angelina Saraswati, 25, warga Lamongan.
Dari data yang dihimpun, kasus ini bermula Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.
Seorang warga bernama Sulistiyanto yang sedang mencari rumput di jurang enam meter dari bahu jalan dikejutkan dengan temuan potongan kaki manusia.
Ia memotret penemuan itu lalu melaporkannya ke Polsek Pacet.
Dalam keterangannya, Sulistiyanto mengaku sepekan sebelumnya juga melihat gumpalan daging, lemak, dan rambut berserakan tak jauh dari lokasi, namun ia mengira bagian tubuh hewan.
Polisi segera melakukan olah TKP dan membawa potongan tubuh korban untuk diautopsi.
Dari hasil forensik, keterangan saksi, dan penyelidikan, arah penyidikan mengerucut pada Alvi Maulana.
Tim Resmob Polres Mojokerto kemudian melakukan pengejaran. Alvi berhasil diamankan tanpa perlawanan di kontrakannya di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu dini hari, 7 September 2025, pukul 00.30 WIB.
Dalam interogasi, Alvi mengakui membunuh Tiara pada Kamis (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kontrakan mereka.
Ia menusuk bagian belakang leher korban dengan pisau lalu memutilasinya. Sebagian potongan tubuh dibuang ke jurang Pacet, sementara bagian lain, termasuk tengkorak kepala, ditemukan di kontrakan pelaku.
Baca Juga: Kakek di Jombang Nyaris Terpanggang Saat Bakar Sampah, Luka Bakar Sekujur Tubuh
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti: satu unit Yamaha Nmax putih nopol W 6414 AR, tiga ponsel, dua pisau dapur, satu gunting seng, satu palu, satu tas Tupperware merah, serta pakaian korban berupa kaos merah dan celana panjang hitam.
“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pendalaman Satreskrim Polres Mojokerto,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Senin, (8/2).
Atas perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (riz)
Editor : Anggi Fridianto