RadarJombang.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat, mulai dari dokumen, barang bukti, hingga keterangan saksi dan saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujarnya.
Nadiem sebelumnya sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) selama 12 jam, kemudian kembali dipanggil pada Selasa (15/7) sekitar 9 jam.
Sementara pada Kamis (4/9) ini, ia hadir untuk pemeriksaan ketiga sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan.
Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain. Mereka ialah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan pada proyek perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sekolah.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 yang disebut sarat penyalahgunaan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara mendekati Rp2 triliun. (riz)
Editor : Anggi Fridianto