Radarjombang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Modus yang terungkap mencengangkan. Tarif resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275.000 diduga digelembungkan menjadi Rp6 juta.
Praktik itu dilakukan melalui kongkalikong sejumlah pejabat Kemnaker dengan tujuan memperkaya diri dan kelompok tertentu.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama sejumlah pihak di Jakarta pada 20-21 Agustus 2025.
“Fakta di lapangan menunjukkan, dari tarif Rp275 ribu, para pekerja harus merogoh kocek hingga Rp6 juta. Jumlah itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata upah yang diterima buruh kita,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Setyo menegaskan, modus yang dipakai para tersangka adalah mempersulit hingga menahan proses pengurusan sertifikat K3 jika perusahaan tidak mau membayar tarif tambahan.
“Ini jelas merugikan buruh dan sangat memberatkan dunia kerja kita,” katanya.
Tak hanya soal pungutan liar, KPK juga menemukan aliran dana miliaran rupiah yang diduga masuk ke kantong pribadi Noel.
Ketua Umum relawan Jokowi Mania (Joman) itu diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan pada Desember 2024 lalu.
KPK resmi menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.
Setyo menyebut, penanganan kasus ini menjadi momentum penting untuk mendorong perbaikan besar-besaran di sektor ketenagakerjaan.
“Pelayanan publik harus mudah, cepat, dan murah. Bukan malah dijadikan ladang pemerasan," imbuhnya.
KPK berharap perkara ini jadi peringatan . "Agar praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan benar-benar diberantas,” tegasnya. (riz)
Editor : Anggi Fridianto