RadarJombang.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan gebrakan baru untuk menindak tegas truk bermuatan berlebih atau Over Dimension Overloading (ODOL).
Jika selama ini pengawasan ODOL hanya mengandalkan jembatan timbang yang kerap dikritik karena rawan pungli dan tidak efektif, kini Kemenhub bakal mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Langkah ini diproyeksikan menjadi senjata utama pemerintah untuk mencapai target Zero ODOL pada 2027.
Hal itu diungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, yang menyebut efektivitas jembatan timbang memang semakin dipertanyakan.
“Dari data yang kita dapatkan, hanya 0,3 persen saja kendaraan yang masuk ke jembatan timbang. Artinya, efektivitas jembatan timbang saat ini sangat rendah,” tegas Aan dalam media briefing di Jakarta, dikutip dari Jawapos.com jumat (22/8).
Aan juga membeberkan fakta lain yang bikin miris. Selain tidak efektif, jembatan timbang identik dengan praktik pungli.
Celah interaksi langsung antara sopir truk dan petugas disebut menjadi pintu masuk pungutan liar yang bisa merugikan pengusaha hingga ratusan juta rupiah setiap tahun.
Karena itu, Kemenhub tak ingin lagi bergantung pada sistem lama.
“Salah satu upaya kita untuk tetap bisa melakukan penegakan hukum terhadap truk ODOL, dan sekaligus meminimalisir pungli, adalah dengan menggunakan teknologi. Terobosannya, kita pakai ETLE,” ujar Aan.
Mantan Kakorlantas Polri ini menjelaskan, dengan ETLE, kamera canggih akan menangkap pelanggaran ODOL secara otomatis.
Mulai dari nomor polisi kendaraan, detail pemilik, hingga data teknis truk bisa langsung masuk ke database Kemenhub.
“Nanti kamera AFR akan capture nomor polisi kendaraan, lalu terkirim ke data base kita, diubah jadi tag, dan langsung ketahuan siapa pemiliknya,” terang Aan.
Proses penindakan pun akan lebih ketat. Truk ODOL yang terjaring ETLE akan diverifikasi, divalidasi, hingga dikonfirmasi kepada pemilik.
Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa sangat berat: mulai dari denda hingga pemblokiran STNK.
“Kalau nanti kendaraan tersebut melakukan pelanggaran overload, ada SOP-nya. Bisa berupa pemblokiran STNK atau penegakan hukuman lainnya,” pungkas Aan.
Kebijakan ini menandai babak baru perang pemerintah melawan ODOL. Jika sebelumnya sopir truk bisa “bernegosiasi” di jembatan timbang, kini teknologi membuat pelanggaran tidak lagi bisa ditutup-tutupi. Data digital menjadi bukti kuat yang tak bisa dihapus.
Dengan target Zero ODOL di 2027, pemerintah berharap sistem transportasi logistik Indonesia menjadi lebih tertib, aman, dan bebas pungli. (jpc/riz)
Editor : Achmad RW