Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ibu yang Bunuh Bayi di Kamar Kos Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara

Achmad RW • Selasa, 15 Juli 2025 | 19:42 WIB

RadarJombang.id – MA, 19, ibu yang membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan di kamar kos Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang, menjalani sidang tuntutan pada Selasa (15/7) siang.

JPU dari Kejari Jombang menuntut wanita asal Gresik itu dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sidang terhadap MA digelar secara tertutup di PN Jombang sekitar pukul 11.30 WIB.

“Untuk tuntutannya sudah dibacakan, kami tuntut 12 tahun penjara,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono.

Andie menjelaskan, tuntutan itu dijatuhkan JPU berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

MA, menurut JPU, terbukti melakukan penganiayaan terhadap bayi yang dilahirkannya di kamar kos.

“Ini sesuai dengan dakwaan yang dibuktikan, yakni Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Andie juga menyebut, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan pembunuhan itu dilakukan secara sadar.

 

“Padahal sebagai ibu, seharusnya terdakwa melindungi anaknya. Di dalam undang-undang tersebut juga terdapat aturan pemberatan jika pelakunya adalah orang tua atau wali,” lontarnya.

 

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, M. Saifuddin, menanggapi tuntutan JPU tersebut.

 

Menurutnya, tuntutan itu terlalu tinggi dan tidak berdasar.

 

“Menurut kami, tuntutannya terlalu tinggi. Tapi kami masih akan mempelajari tuntutan tersebut,” ungkapnya saat ditemui usai persidangan.


Menurut Udin, dengan tuntutan setinggi itu, JPU tidak memedomani Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak.

 

“Kalau jaksa memedomani peraturan itu, seharusnya juga mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.

 

Pihaknya menyebut akan membacakan pembelaan untuk terdakwa dalam sidang agenda pleidoi pada Selasa pekan depan.

 

“Kami akan bacakan pleidoi pekan depan,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, MA, 19, wanita asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, melahirkan di sebuah kamar kos di Desa Kepuhkembeng, Peterongan, pada Desember 2024 lalu.

 

Ia bersembunyi di kos tersebut setelah kabur dari suami sahnya usai ketahuan hamil dengan pria lain yang bukan suaminya.

 

Setelah dilahirkan, bayi mungil itu dibekap MA hingga meninggal.

 

Namun, aksinya diketahui penghuni kos lain yang memergoki darah di kamarnya. MA kemudian dibawa ke rumah sakit dan kasusnya dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ia ditangkap. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
#sidang #Jombang #bayi #ibu bunuh bayi