Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tipu Warga di Jombang dengan Iming-Iming Jadi PNS, Jaksa Gadungan Segera Hadapi Sidang

Achmad RW • Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:24 WIB
Dicky Firman Rizard, 28, oknum jaksa gadungan ditangkap petugas gabungan, Minggu (4/5) dini hari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo
Dicky Firman Rizard, 28, oknum jaksa gadungan ditangkap petugas gabungan, Minggu (4/5) dini hari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo

Radarjombang.id - Dicky Firman Rizard, 28, jaksa gadungan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas gabungan lantaran aksinya menipu warga dengan iming-iming jadi pegawai kejaksaan harus bersiap menghadapi sidang. JPU sudah mendaftarkan perkaranya ke pengadilan.

”Untuk perkara jaksa gadungan, Jumat pekan lalu sudah dilakukan tahap dua,” terang Plh Kasi Pidum Kejari Jombang Aldi Demas Akira.

Demas menjelaskan, proses tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap alias P21. ”Prosesnya kami juga sudah melakukan pemberkasan untuk penyusunan dakwaan, dan sekarang sudah dilimpahkan ke PN,” terangnya.

Dengan itu, Demas menyebut kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang. ”Ya tinggal menunggu penetapan sidangnya saja,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dicky Firman Rizard, 28, jaksa gadungan ditangkap petugas gabungan Kejari Jombang dan Satreskrim Polres Jombang, Minggu (4/5) dini hari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo. Aksinya menipu dua warga dengan iming-iming jadi pegawai di kejaksaan terbongkar. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

”Pelaku kami tangkap sekitar pukul 00.30 dini hari, di rumah korban di Desa Pesanggrahan, Gudo,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Warga Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya menjanjikan para korban bisa bekerja di kejaksaan asal menyediakan uang dengan nominal tertentu. ”Kedua korban dijanjikan menjadi staf bidang intelijen di Kejari Surabaya dengan gaji Rp 7,9 juta per bulan,” bebernya.

Singkatnya, kedua korban secara bertahap menyetorkan uang sesuai permintaan pelaku hingga totalnya mencapai sekitar Rp 32 juta. ”Korban di Jombang sementara ada dua orang, dari keduanya itu uang yang disetorkan ke pelaku masing-masing Rp 15 juta dan Rp 17 juta, jadi totalnya Rp 32 juta,” rincinya.

Untuk meyakinkan kedua korban, Sabtu (3/5) pelaku datang ke rumah korban untuk menyerahkan SK pengangkatan yang ternyata palsu. Pelaku berhasil diringkus petugas gabungan pada Minggu (4/5) di rumah korban. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. ”Barang bukti yang diamankan tadi ada dokumen SK palsu, mobil dan hanphone milik pelaku dan uang Rp 2.840.000 yang diduga hasil kejahatannya,” terangnya. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#gadungan #Jombang #polres jombang #Jaksa