Radarjombang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Adapun tersangka berjumlah empat orang
“Empat tersangka ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (8/7) malam
Kendati demikian, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas dari para tersangka kasus tersebut.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut segera menyampaikan identitas para tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 15 September 2023, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK pada saat itu juga mengatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat mengumumkan identitasnya.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 7 Juli 2025, KPK melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan memanggil lima orang aparatur sipil negara sebagai saksi.
Mereka adalah Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan Sigit Hari Mardani, Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan Fitriasih, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Lamongan Joko Andriyanto.
Dua lainnya adalah Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari, dan Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan Rahman Yulianto.
Editor : Anggi Fridianto