Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Anggi Fridianto • Rabu, 9 Juli 2025 | 03:05 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK

Radarjombang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

Adapun tersangka berjumlah empat orang

“Empat tersangka ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (8/7) malam 

Kendati demikian, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas dari para tersangka kasus tersebut.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut segera menyampaikan identitas para tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 15 September 2023, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

 Baca Juga: KPK Panggil Ketua KONI Hingga Kontraktor Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Ini Daftar Lengkapnya

KPK pada saat itu juga mengatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat mengumumkan identitasnya.

Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

Pada 7 Juli 2025, KPK melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan memanggil lima orang aparatur sipil negara sebagai saksi.

 Baca Juga: Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 151 Miliar, KPK Ungkap Peran 5 ASN Terkait Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Mereka adalah Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan Sigit Hari Mardani, Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan Fitriasih, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Lamongan Joko Andriyanto.

Dua lainnya adalah Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan Arkan Dwi Lestari, dan Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan Rahman Yulianto.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#lamongan #tersangka #gedung #korupsi #Pemkab Lamongan #KPK