Radarjombang.id - Penyidikan terus mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dana bergulir pada Bank UMKM Jatim yang menyeret eks direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang Tjahja Fadjari, 60, sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebagian dana bergulir sempat digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi.
Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo mengatakan, saat ini pihaknya fokus melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Tjahja Fadjari.
Penyidik juga melacak aliran dana bergulir dari bank milik Pemprov Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp 1,5 miliar.
Hasilnya, diketahui uang sebesar itu tidak seluruhnya diperuntukkan untuk program pembibitan porang. sebagian sempat digunakan eks direktur untuk kepentingan pribadi.
”Fakta yang kami temukan, ada sebagian dana dari Rp 1,5 miliar itu justru dibayarkan untuk utang tidak seperti seharusnya yang digunakan untuk pembibitan porang,” lontarnya.
Meski tak merinci besaran nominal uangnya yang digunakannya untuk membayar utang itu, Ananto menyebut utang yang dimaksudnya itu adalah utang pribadi Fadjari.
”Kalau bicara utang pribadi, memang ada dibayarkan juga ke perorangan dan dibayarkan untuk kredit di bank juga,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari,60, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dana bergulir pada Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan. Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan, Fadjari langsung dijebloskan ke lapas Kelas II B Jombang, Jumat (23/5) malam.
Atas perbuatannya, Fadjari dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidik terus mendalami kasus.
Kasus ini berawal Perumda Perkebunan Panglungan mendapatkan kredit dana bergulir dari PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur senilai Rp 1,5 miliar pada 16 April 2021. Tenor kredit ini selama 3 tahun dengan bunga 6% per tahun.
Namun, kredit tersebut menggunakan SHM kebun porang seluas 5.140 meter persegi di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam.
Kebun ini milik Kepala Unit Umum Perumda Perkebunan Panglungan, Sudjiadi.
Fadjari mewakili Perumda Perkebunan Panglungan sebatas membuat perjanjian kerja sama dengan Sudjiadi.
Ternyata, kerja sama ini maupun pengajuan kredit tak pernah mendapatkan persetujuan dari Bupati Jombang selaku kuasa pemilik modal.
Parahnya lagi, Perumda Perkebunan Panglungan tidak mempunyai rencana bisnis saat mengajukan kredit ke PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur. Rencana bisnis baru ada untuk tahun 2022-2027.
Permohonan kredit oleh Perumda Perkebunan Panglungan Jombang tidak dibuat dengan benar. Analisis dan evaluasi kredit yang dilakukan penyelia kredit hanya sebatas formalitas dan tidak diperiksa dan diteliti kembali oleh pemimpin cabang maupun komite kredit secara keahlian,” terang Kajari Jombang Nul Albar dalam konferensi pers Jumat (23/5) malam. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto