Radarjombang.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang merespons keluhan masyarakat terkait pencemaran udara akibat proses produksi pabrik di wilayah setempat.
Mereka menerjunkan stasiun pemantau kualitas udara di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Senin (30/6).
’’Kedatangan tim yang turun ke lapangan mencakup dua kegiatan,’’ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum.
Pertama, memasang stasiun pemantau kualitas udara. Kedua, untuk melihat dampak secara langsung.
Stasiun pemantau kualitas udara bakal melakukan pemantauan selama 24 jam ke depan. Pihaknya juga ingin mengetahui secara langsung dampak yang ditimbulkan.
Begitu mendapatkan sampel debu, bakal dilakukan uji di laboratorium yang telah mengantongi akreditasi.
’’Hasil sampel selanjutnya bakal kami bawa ke laboratorium untuk diuji. Dan kami pastikan, laboratorium tempat uji harus yang sudah terakreditasi,’’ tegasnya.
Stasiun pemantau kualitas udara merupakan pengukur tingkat pencemaran.
’’Alat ini merupakan pengukur yang menunjukkan parameter tingkat pencemaran,’’ bebernya.
Terkait polusi udara yang ditimbulkan salah satu pabrik di wilayah setempat, sudah ada sanksi administratif yang diberikan oleh DLH Provinsi Jawa Timur pada 2024.
’’Saat ini, tengah proses pemenuhan oleh PG Djombang Baru,’’ ucapnya.
Dengan pertimbangan curah hujan serta angin, DLH Jombang memastikan jika pemilihan lokasi penempatan stasiun pemantau kualitas udara harus benar-benar sesuai.
’’Lokasi yang kami pilih sudah melalui serangkaian pertimbangan. Hal itu dilakukan agar hasil pemantauan benar-benar maksimal,’’ tegasnya.
Warga Sambongdukuh sempat mengeluhkan pencemaran udara. Saking parahnya, mata warga sampai seperti kelilipan ketika berada di luar rumah. (yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto