Radarjombang.id - Tak semua ASN di lingkup Pemkab Jombang menerima gaji 13 yang akan dicairkan, Kamis (5/6).
Khususnya, bagi ASN (PPPK) yang baru dilantik (2/5) lalu.
Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengatakan, acuan dasar pencairan gaji 13 untuk ASN di lingkup Pemkab Jombang adalah gaji bulan Mei.
”Dasar gaji 13 adalah gaji yang dibayarkan Mei 2025, maka yang mendapatkan gaji 13 adalah ASN yang ada di daftar gaji bulan Mei 2025,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dengan begitu, bagi 402 PPPK yang dapat gaji bulan Juni ini tidak mendapat gaji 13.
”Yang jadi acuan bukan bulan pelantikan. Tapi pemberian gaji di Mei 2025,’’ tegasnya.
Ia mengatakan, kemarin adalah batas pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sesuai rencana, gaji 13 akan dicairkan hari ini.
”Kemarin SPP SPM nya sudah ada yang masuk beberapa OPD. Hari ini terakhir,’’ pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang bakal semakin gembira. Gaji 13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan cair pekan ini.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang telah mempersiapkan proses pencairan.
’’Untuk gaji ke-13 sudah kita alokasikan dan rencana dicairkan Kamis, 5 Juni 2025,’’ kata Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, kemarin.
Sesuai regulasi yang berlaku, Pemkab Jombang telah mengalokasikan anggaran Rp 38.739.484.322 untuk gaji 13 tahun 2025. Gaji 13 tersebut telah diploting dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025.
Data BPKAD Jombang, total ada 8.180 orang yang menerima gaji 13. Rinciannya, dua orang untuk bupati dan wakil bupati, 6.263 PNS dan 1.915 PPPK.
Sebelumnya, Bupati Jombang Warsubi melantik 425 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang, pada Jumat (02/05) siang.
Pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan SK pengangkatan PNS, dilakukan kepada 4 orang, penyerahan SK CPNS lulusan STTD sebanyak 2 orang, dan SK CPNS 2024 sebanyak 21 orang, serta PPPK tahap 1 2024 sebanyak 402 orang. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto